Dugaan Korupsi Dana Desa Podoluhur Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen
Kebumen, Koranjateng.com — Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen pada jumat (31/10/2025). Laporan tersebut diajukan oleh salah satu warga setempat, Teguh, yang mengaku prihatin dengan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan di desanya.
Menurut keterangan Teguh, laporan ini dilayangkan setelah dirinya meneliti sejumlah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2020, 2021, 2022, dan 2024. Dari hasil pengamatannya, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek yang menggunakan dana desa.
“Saya hanya ingin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Banyak pembangunan di Desa Podoluhur yang hasilnya tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam RAB. Karena itu, saya merasa perlu melaporkan hal ini demi kebaikan bersama,” ujar Teguh kepada awak media.
Teguh menambahkan bahwa langkah yang diambilnya bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan semata-mata untuk kebaikan dan kemajuan desa tempat ia dilahirkan. Ia berharap Kejaksaan Negeri Kebumen dapat segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Podoluhur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Kebumen juga belum memberikan pernyataan mengenai langkah yang akan diambil menanggapi laporan dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dugaan penyimpangan dana desa masih menjadi isu yang sensitif di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kebumen. Pemerintah pusat sebelumnya telah menekankan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

