Kades Mangunweni Diduga Wanprestasi, Ingkari Janji Pelunasan Utang Rp70 Juta




Kebumen, Koranjateng.com - 01 November 2025 – Kepala Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, berinisial N, diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji setelah tidak memenuhi komitmennya untuk melunasi utang sebesar Rp70 juta kepada salah seorang warga Desa Kalibangkang, Kecamatan Ayah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, utang tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Dalam wawancara yang dilakukan pada 07 Oktober 2025 di kantor balai desa Mangunweni, Kades N menyatakan kesanggupannya untuk melunasi utang maksimal pada akhir bulan Oktober 2025.


Bahkan dalam kesempatan itu, Kades N meyakinkan bahwa pelunasan akan dilakukan lebih cepat. Ia mengatakan bahwa tanah miliknya sudah ada calon pembeli, sehingga dalam waktu satu minggu sejak tanggal 07 Oktober 2025, utang tersebut akan segera dilunasi.


Namun, hingga 01 November 2025, janji tersebut tidak juga terealisasi. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi ulang melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kades N tidak mendapatkan balasan sama sekali. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan sorotan publik terhadap integritas serta tanggung jawab moral seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.


Sementara itu, pihak warga yang menjadi kreditur mengaku kecewa dengan sikap Kades N yang tidak menepati janji. “Dulu katanya mau diselesaikan minggu itu juga, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar warga tersebut saat ditemui wartawan.


Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etika dan tanggung jawab pejabat publik di tingkat desa. Publik berharap Kades Mangunweni segera memberikan klarifikasi terbuka serta menyelesaikan kewajibannya sesuai janji yang pernah diucapkan di hadapan awak media.


Apabila hingga waktu yang wajar tidak ada penyelesaian, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum karena termasuk dalam kategori wanprestasi atau pelanggaran perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today