Kasus Penganiayaan Yang Menimpa Widhi Lamong Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polisi
Lamongan —koranjateng.com Penanganan kasus dugaan pemukulan yang menimpa Yak Widhi Lamong memasuki babak baru. Pada Kamis, 6 November 2025, berkas perkara resmi dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Langkah ini menandai perkembangan signifikan setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan.
Yak Widhi menghadiri pemanggilan kedua untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan dugaan tindak kekerasan yang menurut penuturannya melibatkan seorang terlapor berinisial D. Dalam pemeriksaan tersebut, ia kembali menjelaskan kronologi peristiwa dan menyerahkan data serta keterangan tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan dinilai profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dan terdokumentasi, hingga akhirnya memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap peradilan, langkah Polres Lamongan dipandang sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Yak Widhi menyampaikan apresiasi atas respons dan kerja aparat kepolisian.
"Alhamdulillah saya diproses dengan baik oleh Polres Lamongan. Semua berjalan tertib dan sesuai prosedur," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya hukumnya bukan sekadar menyelesaikan persoalan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik kekerasan yang meresahkan masyarakat.
"Niat saya ini untuk menunjukkan perjuangan melawan premanisme di kota Lamongan yang menurut saya semakin merajalela. Saya ingin kasus ini diproses sampai ke pengadilan agar hukum benar-benar ditegakkan," kata Yak Widhi.
Menurutnya, sikap tegas aparat dan proses hukum yang transparan menjadi kunci untuk mencegah ruang gerak perilaku premanisme di masyarakat.
"Tujuannya agar premanisme di Lamongan bisa dibersihkan sehingga kota Lamongan lebih aman, damai, dan demokratis," tambahnya.
Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap penanganan kasus ini menjadi pesan kuat bahwa tindakan intimidasi atau kekerasan, siapa pun pelakunya, tidak dapat dibiarkan. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang cepat dan menyeluruh merupakan langkah penting untuk mengembalikan rasa aman di lingkungan publik.
Sementara itu, Polres Lamongan menegaskan bahwa perkara telah melalui prosedur yang berlaku dan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Aparat menyatakan komitmennya menjaga proses tetap objektif dan memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti masing-masing di hadapan hakim.
Dengan dilimpahkannya kasus ini, masyarakat menantikan jalannya persidangan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan, keadilan, dan menjadi titik balik penguatan keamanan di Lamongan.
(Wanto)
