Kodat86: Kontainer Balpres Nyasar yang Ditangkap Polresta Barelang Sebaiknya Dikembalikan ke Bea Cukai


 Batam, koranjateng.com - 18 November 2025, Polemik mengenai dua kontainer berisi barang balpres yang dibelokkan tujuannya dan akhirnya ditangkap oleh Polresta Barelang terus memicu perhatian. Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta'in Komari, menegaskan kasus ini harus dikembalikan pada yuridiksi Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam perkara penyelundupan barang.


Menurut Cak Ta'in, inti masalah adalah dugaan tindak pidana penyelundupan barang terlarang, termasuk balpres dan barang bekas yang jika dikategorikan limbah, dilarang impor kecuali bahan maupun mesin industri yang hasil akhirnya harus diekspor kembali. "Kontainer itu bersegel gembok Bea Cukai dan merupakan barang sitaan yang seharusnya dibawa ke gudang penyimpanan Bea Cukai di Tanjung Uncang. Namun, sopir membelokkan kontainer tersebut ke Sagulung," ujarnya.


Cak Ta'in menilai perlu pengusutan lebih lanjut terkait siapa yang mengarahkan sopir mengubah tujuan pengiriman. "Sopir tentu tidak mungkin bertindak sendiri tanpa perintah. Penyelidikan harus menelusuri pihak yang memerintah," tambahnya.Lebih jauh, mantan jurnalis dan akademisi ini menekankan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum. 


Tiap lembaga memiliki yuridiksi dan tupoksi berbeda, misalnya Bea Cukai untuk penyelundupan barang, kepolisian untuk tindak pidana umum, imigrasi untuk penyelundupan manusia, serta KLH untuk limbah dan pencemaran lingkungan."Cukup disayangkan jika antar penegak hukum saling serang. Penegakan hukum harus fokus menindak pelanggaran berdasarkan bidang kewenangannya," tandas Cak Ta'in.


Terkait penangkapan dua kontainer oleh Polresta Barelang pada Sabtu, 8 November 2025, yang memantik rumor keterlibatan anggota DPRD Provinsi Kepri, Cak Ta'in menegaskan dukungan terhadap pengusutan menyeluruh, terutama bila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau korupsi.


Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus tersebut.Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang terkoordinasi dan transparan agar pelanggaran seperti penyelundupan tidak terjadi lagi. 


Upaya pemberantasan penyelundupan barang adalah komitmen bersama semua aparat guna menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.( D2k )

Next Post Previous Post

Hot News Today