Rasa Iba yang Berujung Tanggung Jawab Hukum


 KLATEN-koranjateng.com - Pinjaman online telah menjadi jalan pintas bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Di balik kemudahan itu muncul modus baru, teman atau kerabat yang kepepet meminta izin menggunakan data identitas milik orang lain untuk mengajukan pinjaman. Niat awalnya seringkali baik, rasa iba, ingin menolong, atau untuk menjaga harga diri peminjam, tetapi konsekuensinya bisa sangat merugikan pemilik data ketika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Artikel ini menjelaskan risiko praktis, langkah pencegahan, dan dasar hukum yang dapat menjerat peminjam meski ada persetujuan awal dari pemilik data (22/11/2025).


Penggunaan data pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman online membuka sejumlah risiko nyata. Pertama, penagihan dan denda dapat langsung ditujukan kepada pemilik data karena platform digital mengaitkan kewajiban kepada identitas yang terdaftar. Kedua, tekanan psikologis, ancaman lewat telepon atau pesan, dan potensi gangguan reputasi sering muncul ketika tunggakan membesar. Ketiga, hubungan kekeluargaan atau persahabatan bisa rusak karena janji-janji pengembalian yang tak ditepati, terlebih bila tidak ada itikad baik dari si peminjam atas persoalan yang terjadi. Dampak-dampak ini menjadikan kasus peminjaman data bukan hanya sekedar masalah keuangan, tetapi masalah sosial dan hukum.


Secara praktis, pemberian data identitas sebagai “jaminan moral” adalah langkah berisiko. Data seperti KTP, foto selfie untuk verifikasi, akses akun e‑mail, atau otentikasi dua faktor memberi pihak lain kontrol penuh untuk menempatkan pemilik data sebagai debitur di mata penyelenggara pinjaman. Ketika peminjam gagal bayar, platform pinjol berhak menagih pihak yang namanya terdaftar tanpa mempertimbangkan siapa yang benar-benar menggunakan dana tersebut. Akibatnya beban bunga dan denda menumpuk pada pemilik data yang mungkin tidak mendapat manfaat dari pinjaman sama sekali.


Pencegahan adalah langkah terbaik. Nasihat praktis meliputi menolak menyerahkan data identitas kepada siapapun, menawarkan bantuan non-finansial seperti menemani ke layanan kredit resmi, mengarahkan ke koperasi, bank, atau program bantuan sosial, dan memastikan semua komunikasi tertulis bila ada tekanan untuk meminjamkan data. Bila sudah terlanjur terjadi, segera minta salinan kontrak dan bukti pendaftaran pinjaman dari platform, catat seluruh komunikasi, dan upayakan kesepakatan tertulis dengan pihak yang meminjam data tentang tanggung jawab pengembalian. Namun bila situasinya sudah teramat parah dan tak lagi ada komunikasi serta itikad baik maka hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan menempuh jalur hukum.


Dari sisi hukum, penggunaan data pribadi untuk memfasilitasi pinjaman online memiliki beberapa ranah hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak peminjam, bahkan ketika pemilik data semula memberi persetujuan. Pertama, Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memberikan dasar pengaturan dan sanksi terkait penyalahgunaan data pribadi yang merugikan pemiliknya. UU ini mengatur kewajiban pengendali data dan hak subjek data serta memberi dasar bagi tindakan perdata dan administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap penggunaan data tanpa itikad baik.


Kedua, perubahan terbaru pada Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memperkuat ancaman terhadap praktik penagihan yang mempermalukan atau menyebarkan data pribadi serta menyasar penyalahgunaan informasi elektronik dalam proses penagihan maupun pengungkapan utang di ruang publik. Ketentuan ini juga menjerat pihak yang menyebarkan informasi pribadi atau melakukan penagihan secara melanggar ketentuan, sehingga peminjam yang menggunakan data orang lain untuk tujuan menutup tindakan penipuan atau menghindari tanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti ada unsur pengungkapan atau penyalahgunaan informasi elektronik yang merugikan.


Ketiga, aspek pidana umum tetap berlaku. Tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan dokumen dapat dikenakan sesuai KUHP jika penggunaan data melibatkan kebohongan, rekayasa dokumen, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Pasal yang relevan antara lain ketentuan tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian dan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dengan demikian, peminjam yang memanipulasi data atau menjanjikan pengembalian tanpa itikad baik dapat menghadapi ancaman pidana atas perbuatan curang tersebut.


Lebih jauh, meski pemilik data yang memberi persetujuan awal, persetujuan itu tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana atau perdata bagi peminjam. Persetujuan yang diperoleh dengan tekanan, penipuan, atau informasi yang tidak lengkap dapat batal demi hukum, dan apabila persetujuan tersebut menimbulkan kerugian yang nyata, korban memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi atau mengajukan laporan pidana terkait penyalahgunaan data atau penipuan. Selain itu, lembaga penyelenggara pinjol juga terikat aturan kepatuhan (compliance) terkait verifikasi dan perlindungan data, pelanggaran aturan ini membuka kemungkinan tindakan administratif terhadap platform serta hak korban untuk menuntut pemulihan.


Bagi masyarakat, pesan yang perlu ditekankan adalah memandang rasa iba sebagai dorongan kemanusiaan merupakan perbuatan yang mulia, namun perlu diarahkan secara aman. Bantuan terbaik bukan menyerahkan data, melainkan membantu mengakses layanan resmi, memberi pendampingan administratif, atau membantu membuat rencana pembayaran. Jika sudah menjadi korban penyalahgunaan data, dokumentasikan bukti, hubungi penyedia layanan pinjaman untuk klarifikasi, dan pertimbangkan langkah hukum bila terjadi ancaman, penagihan tidak wajar, atau penyalahgunaan data yang merugikan.


Pada akhirnya, meminjamkan data untuk membantu teman atau kerabat mengajukan pinjaman online bisa berpotensi menimbulkan beban finansial dan konsekuensi hukum bagi pemilik akun dan peminjam. Landasan hukum di Indonesia kini makin kuat untuk melindungi subjek data dan menjerat pihak yang menyalahgunakan data pribadi atau melakukan penipuan lewat sarana elektronik. Karenanya, bijaklah menolak peminjaman data dan pilih bentuk bantuan yang aman demi melindungi diri, keluarga, dan hubungan sosial.


( Pitut Saputra )

Previous Post

Hot News Today