Babak Baru Sengketa Tanah Mulyosri, Ahli Waris Gandeng Pengacara Teguh Purnomo
Kebumen, Koranjateng.com — Sengketa tanah di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, kembali memasuki babak baru. Pihak keluarga ahli waris kini resmi menggandeng kuasa hukum Teguh Purnomo untuk melawan keputusan yang dinilai sepihak dan merugikan hak ahli waris, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mulyosri serta melibatkan institusi di atasnya.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, tim kuasa hukum Teguh Purnomo terpantau mendatangi lokasi tanah yang tengah disengketakan antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Desa Mulyosri. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung aktivitas pengerukan tanah yang diduga masih terus berlangsung meskipun status lahan belum berkekuatan hukum tetap secara sah di tangan pemdes.
Dalam unggahan di akun media sosial Facebook miliknya, Teguh Purnomo mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah telah mencapai kurang lebih 300 rit truk. Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat lahan tersebut masih menjadi objek sengketa hukum.
Teguh Purnomo menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Kbm serta Keputusan Kepala Desa Mulyosari Nomor: 143/12/KEP/XII/2015.
Dalam putusan dan keputusan tersebut, tanah yang disengketakan dinyatakan sebagai milik orang tua para ahli waris, yang merupakan mantan Kepala Desa Mulyosri pada masa sebelumnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa temuan di lapangan justru semakin menguatkan dugaan adanya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur. Dugaan tersebut mengarah pada adanya kerja sama antara Kepala Desa Mulyosri dengan instansi di atasnya, termasuk dugaan keterlibatan Kodim Kebumen, meskipun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, dugaan wanprestasi, di mana material tanah hasil pengerukan diduga telah dikirim keluar wilayah Kecamatan Prembun. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar kesepakatan serta aturan yang berlaku, terlebih saat objek tanah masih dalam status sengketa.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna melindungi hak-hak ahli waris dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mulyosri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.
(Puspo Lukito)

