Diduga Bohongi Publik, Pernyataan Kades Mulyosri Soal Putusan PN Kebumen 2015 Diduga Penuh Kebohongan
Kebumen, Koranjateng.com – Pernyataan Kepala Desa (Kades) Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, kembali menuai sorotan tajam publik. Kades Mulyosri diduga telah melakukan pembohongan publik terkait status tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen tahun 2015 dalam perkara sengketa tanah yang dimenangkan oleh pihak ahli waris.
Sorotan ini muncul setelah beredarnya sebuah video di media sosial TikTok, yang memperlihatkan Kades Mulyosri sedang menghadap salah satu pengacara senior di Kebumen. Dalam video tersebut, Kades Mulyosri menyampaikan pernyataan bernada mempertanyakan, “Putusan Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2015 kenapa tidak ditindaklanjuti?”
Pernyataan tersebut dinilai janggal dan berpotensi menyesatkan publik. Pasalnya, pengakuan mantan Kepala Desa Mulyosri yang menjabat pada periode saat putusan pengadilan itu terbit justru menyebutkan hal yang bertolak belakang.
Menurut pengakuan mantan kades, setelah Putusan PN Kebumen tahun 2015 berkekuatan hukum tetap, pihaknya langsung menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Mulyosri tahun 2015 tentang pengembalian tanah kepada pihak ahli waris yang sah. Tidak hanya itu, mantan kades juga mengaku telah memerintahkan salah satu perangkat desa untuk mengurus proses perubahan atau balik nama SPPT agar kembali sesuai dengan kondisi kepemilikan semula.
“Setelah putusan pengadilan keluar, kami langsung menindaklanjuti. SK kades dibuat, dan perangkat desa diperintahkan mengurus perubahan SPPT,” ujar mantan Kades Mulyosri dalam keterangannya kepada awak media (13/01/2026).
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pernyataan Kades Mulyosri saat ini yang menyebut putusan PN Kebumen 2015 belum ditindaklanjuti, tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masa pemerintahan sebelumnya. Publik pun mempertanyakan motif di balik narasi tersebut, terlebih di tengah mencuatnya dugaan penyerobotan tanah yang kini menyeret Pemerintah Desa Mulyosri.
Sejumlah pihak menilai, pernyataan Kades Mulyosri di ruang publik dan media sosial tersebut dapat membentuk opini seolah-olah ahli waris lalai atau tidak serius menindaklanjuti putusan pengadilan, padahal secara administratif dan kebijakan desa, langkah tindak lanjut telah dilakukan sejak 2015.
“Kalau SK sudah diterbitkan dan proses balik nama SPPT sudah diperintahkan, lalu dasar apa menyebut putusan belum ditindaklanjuti?” ujar salah satu pihak keluarga ahli waris dengan nada heran.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta hukum dan membuka ruang legitimasi terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan yang masih disengketakan. Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari Kades Mulyosri, sekaligus mendorong aparat penegak hukum dan instansi pengawas pemerintahan desa untuk turun tangan mengurai polemik yang kian memanas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Mulyosri belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan pernyataannya dengan pengakuan mantan kepala desa serta dokumen tindak lanjut putusan PN Kebumen tahun 2015 yang disebut telah diterbitkan.
(Puspo Lukito)
