Mantan Kades Mulyosri Akui Putusan PN Kebumen 2015 Sah dan Pernah Terbitkan SK Kades Pengembalian Tanah ke Ahli Waris Dan Mengurus Balik Nama SPPT
Kebumen, Koranjateng.com – Fakta baru kembali terungkap dalam polemik sengketa tanah di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Mantan Kepala Desa Mulyosri secara terbuka mengakui adanya Putusan Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2015 yang memenangkan pihak ahli waris, sekaligus mengakui bahwa dirinya pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa pada tahun 2015 untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada ahli waris yang sah.
Pengakuan tersebut disampaikan mantan kades Mulyosri saat dikonfirmasi awak media terkait berlarut-larutnya persoalan balik nama tanah yang hingga kini belum juga tuntas. Ia menegaskan bahwa pada masa jabatannya, pemerintah desa telah menjalankan putusan pengadilan sesuai kewenangan yang dimiliki saat itu.
“Saya akui memang ada putusan Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2015. Berdasarkan putusan itu, saya juga sudah membuat SK Kepala Desa Mulyosri tahun 2015 untuk mengembalikan tanah kepada ahli waris,” ujar mantan kades tersebut, (13/01/2026).
Tidak hanya sebatas administrasi keputusan, mantan kades Mulyosri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan salah satu perangkat desa pada waktu itu untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk pengurusan perubahan nama SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar kembali atas nama ahli waris.
“Saya sudah perintahkan perangkat desa untuk mengurus perubahan nama SPPT. Secara administratif sudah kami arahkan ke sana,” tambahnya.
Namun demikian, mantan kades Mulyosri mengakui bahwa masa jabatannya berakhir sekitar tahun 2016. Setelah itu, roda pemerintahan desa dilanjutkan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa yang disebut berasal dari salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen. Sejak saat itulah, proses balik nama tersebut sepenuhnya berada di luar kendalinya.
“Setelah saya tidak menjabat, urusan itu dilanjutkan oleh PJ kades. Saya sendiri bingung kenapa sampai sekarang proses balik nama tanah itu belum juga selesai,” ungkapnya dengan nada heran.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Jika putusan pengadilan telah ada sejak 2015, SK kepala desa telah diterbitkan, dan perintah pengurusan administrasi sudah dilakukan, mengapa hak ahli waris hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan? Di mana proses tersebut tersendat, dan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas mandeknya penyelesaian selama hampir satu dekade?
Pernyataan mantan kades Mulyosri ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa persoalan sengketa tanah di desa tersebut bukan semata persoalan hukum, melainkan juga menyangkut kelalaian administratif dan keberlanjutan kebijakan pemerintahan desa lintas periode.
Awak media masih terus menelusuri peran pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana jabatan kepala desa pasca-2016 serta instansi yang berwenang dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan, guna mengungkap secara terang mengapa putusan pengadilan yang bersifat final tersebut tak kunjung dieksekusi secara tuntas.
(Puspo Lukito)
