Kades Mulyosri “Senang Diviralkan”, Tantang Wartawan Bertemu di Pengadilan di Tengah Sengketa Tanah
Kebumen, Koranjateng.com – Polemik sengketa tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyosri dengan salah satu ahli waris yang diduga memiliki hak sah atas lahan tersebut kembali memanas. Kali ini, sorotan publik mengarah pada pernyataan kontroversial Kepala Desa Mulyosri yang terekam dalam sebuah rekaman suara dan kini beredar di kalangan awak media.
Dalam rekaman suara yang diperoleh wartawan, Kepala Desa Mulyosri secara terbuka menyatakan rasa senangnya karena telah diviralkan oleh wartawan. Ia bahkan secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada salah satu jurnalis yang memberitakan polemik tersebut.
Tak berhenti di situ, Kades Mulyosri juga mengklaim bahwa sikapnya dalam mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai milik Pemdes justru mendapat dukungan luas dari masyarakat. Menurut pengakuannya, banyak warga yang kini “mengacungi jempol” atas langkah yang ia ambil.
“Terima kasih sudah diviralkan. Sekarang masyarakat saya malah banyak yang mendukung,” ujar Kades Mulyosri dalam rekaman suara tersebut.
Namun, pernyataan yang paling menyita perhatian publik adalah kalimat penutupnya yang bernada menantang. Dengan tegas, ia mengatakan, “Sampai ketemu di pengadilan.” Kalimat tersebut dinilai sebagai sinyal kesiapan berhadapan secara hukum, namun sekaligus memunculkan kesan arogan terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan kebijakan dan tindakannya.
Sikap Kades Mulyosri ini menuai kritik, terutama dari kalangan pers. Pernyataan yang ditujukan secara spesifik kepada seorang wartawan dinilai tidak etis dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers. Padahal, wartawan dalam hal ini hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yakni mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang bernilai kepentingan publik.
Pengamat menilai, apabila seorang pejabat publik merasa tidak bersalah dan yakin berada di jalur yang benar, seharusnya tidak perlu melontarkan pernyataan bernada personal yang terkesan menyudutkan atau menantang wartawan. Terlebih, sengketa tanah yang tengah bergulir bukanlah persoalan sepele, melainkan menyangkut hak hukum warga yang hingga kini masih diperdebatkan.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kesan adanya keangkuhan kekuasaan, seolah kritik dan pemberitaan media dianggap sebagai serangan pribadi, bukan sebagai bentuk kontrol sosial. Padahal, transparansi dan keterbukaan merupakan kewajiban mutlak seorang kepala desa sebagai pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, polemik sengketa tanah antara Pemdes Mulyosri dan pihak ahli waris masih belum menemukan titik terang. Publik kini menanti, apakah persoalan ini benar-benar akan diuji di meja hijau, atau justru semakin memperlebar jurang konflik akibat pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan sikap bijak seorang pemimpin desa.
(Puspo Lukito)
