Membaca Dinamika Perkembangan Resto Online
Klaten ,koranjateng.com - Perkembangan platform pengantaran makanan telah mengubah lanskap kuliner dan kebiasaan konsumsi masyarakat secara drastis. Dari warung kaki lima hingga restoran kelas atas, semua berlomba menarik pelanggan lewat aplikasi. Transformasi ini membuka peluang besar bagi UMKM, namun juga menimbulkan masalah struktural yang kompleks, termasuk konflik antara resto, driver, operator platform, dan konsumen, yang memerlukan perhatian serius agar ekosistem tetap adil dan berkelanjutan (07/01/2026).
Kemudahan memesan lewat aplikasi memang membuat masyarakat semakin bergantung pada layanan antar. UMKM kuliner mendapat kesempatan untuk menjangkau pasar yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga muncul berbagai inovasi menu dan konsep usaha. Banyak pelaku usaha rumahan yang mampu berkembang pesat hanya dengan memanfaatkan platform digital, sementara konsumen menikmati ragam pilihan tanpa harus meninggalkan rumah. Di sisi lain, kebiasaan ini turut menggeser budaya memasak di rumah, karena faktor waktu dan kenyamanan mendorong orang memilih solusi praktis.
Di beberapa daerah, seperti halnya Delanggu Klaten, resto populer seringkali menawarkan menu dengan proses pembuatan yang rumit dan memakan waktu lumayan lama, seperti olahan menu berbahan nasi kulit, varian takoyaki, chikuro atau varian mie dan nasi goreng serta sejenisnya, yang membutuhkan teknik khusus. Ketika permintaan tinggi, antrian produksi menjadi panjang, pesanan yang masuk bertumpuk, resto kewalahan memanage pesanan dan estimasi waktu pembuatan meleset dari perkiraan. Di sinilah awal masalah teknis bertemu dengan tekanan operasional, driver yang menjemput pesanan harus menunggu lebih lama, rute pengantaran menjadi tidak efisien, dan makanan berisiko tiba dalam kondisi kurang segar. Akibatnya, pengalaman konsumen menurun dan potensi konflik meningkat.
Tri Prasongko Putro salah seorang driver ojol yang seringkali mengantarkan pesanan makanan online di Delanggu dan sekitar mengungkapkan “Pada sisi kebijakan, platform pengantaran makanan online seringkali memanfaatkan celah abu - abu, dalam membuat sistem, sehingga belakangan muncul fenomena double order, terutama ketika driver diberi lebih dari dua order dari resto berbeda dalam satu rute, hal ini semakin memperparah situasi.” ungkapnya
“Di lain sisi penggabungan pesanan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi platform, tetapi dalam prakteknya sering menimbulkan keterlambatan signifikan. Driver harus mengatur prioritas antar resto, menavigasi antrian, dan menjaga kualitas makanan untuk beberapa pelanggan sekaligus. Konsumen yang jenuh karena menunggu lama kerap melampiaskan kekesalan dengan memberi rating buruk kepada driver, bukan hanya kepada resto. Dampaknya nyata, driver online berisiko terkena suspend atau sanksi algoritmis yang mengurangi kesempatan kerja mereka.” paparnya.
Dirinya juga menyoroti sistem penilaian dan penalti pada banyak platform aplikasi yang cenderung mekanistik dan sepihak, tidak mempertimbangkan konteks lapangan. Driver yang menerima upah rendah masih harus menanggung resiko pelanggaran akibat keterlambatan yang bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Mekanisme banding yang ada seringkali terasa berat sebelah, kurang transparan, dan memakan waktu, sehingga ketika driver disanksi sementara, mereka jadi tidak bisa bekerja, sumber penghasilan utama hilang. Lalu kemana driver harus mengadu ?...Posisi abu-abu ini seringkali dimanfaatkan oleh beberapa aplikasi untuk mempertahankan model bisnis yang mengutamakan laba, dengan konsekuensi upah rendah dan kebijakan yang kurang manusiawi.
Tri menambahkan “Hingga kini belum ada payung hukum yang jelas dan komprehensif mengenai pengantaran makanan dan barang di banyak yurisdiksi. Ketiadaan regulasi membuat tanggung jawab menjadi kabur, apakah kesalahan ada pada resto, driver, atau platform? Tanpa aturan yang mengatur standar pelayanan, pembagian risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa, pihak yang paling rentan, yaitu driver, dimana ia sering menjadi pihak yang dirugikan. Sementara itu, negara tetap menerima pajak dan menikmati perputaran ekonomi dari ekosistem online ini, namun peran aktif pemerintah dalam melindungi pekerja gig economy dan menegakkan regulasi masih minim. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kontribusi dan tanggung jawab negara dalam memastikan keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja.” imbuhnya
Meskipun begitu dalam uraian penjelasannya Tri juga memaparkan terkait beberapa alternatif solusi terpadu, untuk mengurangi ketegangan, yakni dengan menerapkan pendekatan holistik, yang melibatkan semua pemangku kepentingan, platform perlu merevisi kebijakan alokasi order dengan mempertimbangkan waktu produksi resto dan jarak serta membatasi jumlah order yang digabungkan per driver, resto wajib menampilkan estimasi waktu pembuatan yang realistis dan platform menyesuaikan ETA (Estimated Time of Arrival) perkiraan waktu kedatangan berdasarkan data riil, serta berikan tambahan insentif manusiawi bagi driver yang melayani double order, resto dengan antrian panjang, juga kompensasi ketika terjadi keterlambatan, karena sebenarnya itu bukan sepenuhnya kesalahan driver, namun memang kondisi dan situasi di lapangan diluar prediksi, sehingga terkadang antrean membludak.
Sediakan mekanisme banding yang adil dan transparan, menggunakan bukti transaksi, rekaman komunikasi, dan data waktu nyata sebagai dasar penilaian, di sisi lain pemerintah juga harus merumuskan perlindungan hukum dan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban platform, resto, driver, dan konsumen termasuk standar upah minimum, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa, serta lakukan edukasi konsumen tentang proses produksi makanan dan pentingnya memberi penilaian yang adil berdasarkan konteks.
Transformasi digital di dunia kuliner memang membawa banyak manfaat, tetapi juga menimbulkan dilema yang tidak bisa diabaikan. Agar ekosistem resto online berkelanjutan dan adil, diperlukan kolaborasi antara operator platform, pelaku usaha, driver, konsumen, dan pemerintah. Kebijakan yang manusiawi, transparansi operasional, serta kehadiran pemerintah dalam regulasi yang melindungi pekerja gig economy, akan meredam konflik dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak mengorbankan kesejahteraan manusia. Hanya dengan sinergi dan komitmen bersama tersebut, ekosistem ini dapat berkembang secara sehat dan berkeadilan.
( Pitut Saputra )
