Skandal “Aspal Bobrok” Kalibeji, Diduga Jadi Bancakan Keluarga Legislator Partai "Agamis"
Kebumen, Koranjateng.com – Aroma busuk dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menyeruak dari proyek pengaspalan jalan di RW 03 Desa Kalibeji, Kecamatan Sempor. Jalan yang belum genap hitungan bulan selesai dikerjakan kini sudah hancur lebur, mengelupas, dan berubah menjadi hamparan kerikil tajam. Alih-alih mendukung aktivitas ekonomi warga, proyek ini justru menjadi ancaman keselamatan dan simbol gagalnya tata kelola anggaran publik, (11/01/2026).
Kondisi tersebut memantik kemarahan warga. Mereka menilai proyek ini bukan sekadar gagal secara teknis, melainkan kuat diduga sejak awal dikerjakan asal-asalan demi mengeruk keuntungan.
Aspal Tipis, Mutu Bobrok, Anggaran Fantastis
Hasil pantauan di lokasi pada Kamis lalu menunjukkan fakta mencengangkan. Lapisan aspal terlihat sangat tipis, mudah terkelupas, dan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Di sejumlah titik, aspal bahkan hilang sama sekali, menyisakan batu dan pasir.
Padahal, berdasarkan data dari Pemerintah Desa Kalibeji, proyek ini menghabiskan anggaran lebih dari Rp109 juta, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp90 juta dan Dana Desa (DD) sebesar Rp20 juta. Nilai tersebut jelas tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang dinilai warga lebih buruk dari jalan setapak biasa.
“Ini katanya aspal aspirasi dari PKS. Tapi kenyataannya baru sebentar sudah bubar. Ini uang rakyat, bukan uang warisan keluarga mereka. Kami menuntut tanggung jawab!” tegas seorang warga dengan nada geram.
Dugaan Nepotisme Menguat: Suami Anggota DPRD Jadi Pelaksana
Investigasi media menemukan fakta yang semakin menguatkan dugaan skandal ini. Dari informasi internal perangkat desa, pelaksana proyek pengaspalan tersebut diduga merupakan suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Kebumen aktif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Jika dugaan ini terbukti, maka indikasi konflik kepentingan dan praktik nepotisme sangat nyata. Proyek yang bersumber dari anggaran negara—terlebih berlabel “aspirasi”—seharusnya dikelola secara transparan dan profesional, bukan justru jatuh ke lingkaran keluarga pejabat. Situasi ini membuka ruang lebar terjadinya pengaturan proyek, lemahnya pengawasan, hingga penurunan kualitas demi keuntungan pribadi.
Bungkam dan Blokir Media, Legislator Dinilai Antikritik
Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang bersangkutan menemui jalan buntu. Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, yang bersangkutan justru memilih sikap tertutup dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan setelah pesan konfirmasi terbaca.
Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk arogansi sekaligus pengabaian terhadap prinsip transparansi. Pihak pelaksana proyek pun menunjukkan sikap serupa: memilih bungkam dan menghindar hingga berita ini dipublikasikan. Diamnya para pihak justru semakin menguatkan kecurigaan adanya praktik tak wajar di balik proyek “aspal bobrok” tersebut.
Desakan Penegakan Hukum: Jangan Tutup Mata!
Carut-marut proyek Kalibeji memicu desakan keras dari publik agar aparat dan instansi terkait segera bertindak:
Dispermades dan DPUPR Kabupaten Kebumen didesak segera turun ke lapangan melakukan audit teknis menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian volume, mutu, dan spesifikasi, pelaksana wajib melakukan perbaikan total atau mengembalikan uang negara.
Kejaksaan Negeri Kebumen diminta segera membuka penyelidikan. Dugaan nepotisme, pengaturan proyek BKK aspirasi, serta kualitas pekerjaan yang jauh dari standar layak menjadi pintu masuk penegakan hukum.
Inspektorat Kabupaten Kebumen harus mengaudit aliran dana BKK dan DD secara transparan. Jangan biarkan anggaran publik yang terbatas dijadikan ladang bancakan oleh oknum yang berlindung di balik kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas melarang pejabat negara menghalangi akses informasi terkait penggunaan uang rakyat. Sikap bungkam, alergi kritik, hingga memblokir wartawan adalah preseden buruk bagi demokrasi dan pengawasan publik.
Jika proyek ini bersih dan sesuai aturan, mengapa harus takut dikonfirmasi?
(Puspo Lukito)


