Dugaan Surat Desa Kutowinangun Terkait KDMP Mengendap 5 Bulan di Meja Sekretariat Bupati Kebumen, Bupati Harus Membenahi Kinerja Anak Buahnya?
Kebumen, Koranjateng.com – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya belum sepenuhnya berjalan mulus di tingkat daerah. Di Kabupaten Kebumen, program yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa itu justru diduga tersendat di meja birokrasi pemerintahan sendiri.
Sorotan tajam kali ini mengarah pada ajudan dan sekretariat Bupati Kebumen. Pasalnya, sebuah surat resmi dari Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen yang berisi permohonan penggunaan tanah bekas gedung rawat inap Puskesmas Kutowinangun untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat tersebut sudah berada di lingkungan kantor Bupati Kebumen selama kurang lebih lima bulan. Namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, surat tersebut masih tertahan di meja ajudan Bupati, sehingga belum sampai ke meja Bupati Kebumen untuk diproses lebih lanjut.
Situasi ini tentu memunculkan pertanyaan besar terkait kinerja birokrasi di lingkaran inti pemerintahan daerah. Program yang seharusnya dipercepat demi kepentingan masyarakat desa justru tersendat oleh proses administratif yang dinilai lamban.
Padahal, Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat. Jika program prioritas nasional saja terhambat pada level administrasi daerah, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di Sekretariat Bupati Kebumen yang berada di lingkungan Pendopo Kabumian, salah satu ajudan Bupati Kebumen bernama Suwarna akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf.
Dalam keterangannya, Suwarna mengakui adanya kelalaian sehingga surat dari Desa Kutowinangun tersebut belum sampai ke meja Bupati Kebumen.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Nanti langsung kami komunikasikan dengan ajudan ibu yang sedang bareng ibu bupati biar langsung ditindaklanjuti.” ujar Suwarna saat dikonfirmasi awak media di Sekretariat Bupati Kebumen, Selasa (07/04/2026).
Meski demikian, pengakuan tersebut justru semakin mempertegas bahwa hambatan birokrasi sering kali bukan berasal dari kebijakan, melainkan dari kelambanan pada level administrasi internal.
Publik pun berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen, khususnya dalam sistem pengelolaan administrasi dan komunikasi di lingkungan sekretariat kepala daerah. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang profesional, setiap surat resmi dari pemerintah desa seharusnya dapat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Jika tidak segera diperbaiki, maka bukan tidak mungkin program-program strategis yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat justru terus tersandera oleh birokrasi yang lamban.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah surat administrasi, melainkan harapan masyarakat desa untuk membangun kemandirian ekonomi melalui koperasi desa yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
(Puspo Lukito)
