Koranjateng.com : 8% Setoran Ojol—Hadiah Manis atau Awal Badai?


 Kebumen, Koranjateng.com - Jumat, (01/05/2026), Kebijakan pembatasan setoran driver ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% kepada aplikator memantik perdebatan luas. Di satu sisi, gagasan ini tampak sebagai angin segar bagi para driver yang selama ini mengeluhkan potongan aplikasi yang dianggap memberatkan. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran serius: apakah benar ini solusi jangka panjang, atau justru langkah populis yang berisiko memicu efek domino, bahkan hingga potensi PHK massal?

Perlu diakui, posisi driver ojol selama ini memang berada di titik yang rentan. Mereka adalah tulang punggung layanan, namun tidak selalu mendapatkan perlindungan optimal. Maka ketika muncul wacana pembatasan setoran hanya 8%, banyak yang melihatnya sebagai “hadiah” dari negara. Tapi ekonomi digital tidak berjalan dalam ruang hampa. Aplikator seperti Gojek dan Grab tentu akan menghitung ulang model bisnis mereka secara rasional.

Jika margin keuntungan tergerus akibat regulasi, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan efisiensi. Bentuknya bisa beragam: pengurangan insentif, pengetatan rekrutmen driver baru, hingga skenario paling ekstrem—pengurangan jumlah mitra aktif. Di sinilah kekhawatiran PHK massal mulai masuk akal, meski dalam konteks “kemitraan” yang seringkali tidak disebut sebagai hubungan kerja formal.

Lebih jauh lagi, pasar regional menjadi faktor penting. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, bahkan hingga India, menawarkan ekosistem bisnis yang dinilai masih kompetitif dan menguntungkan. Jika regulasi di dalam negeri dianggap terlalu menekan, bukan hal mustahil aplikator akan mengalihkan fokus ekspansi atau investasinya ke wilayah lain yang lebih ramah secara bisnis.

Di titik ini, publik patut bertanya: apakah kebijakan ini sudah melalui kajian komprehensif? Apakah ada jaminan bahwa aplikator tidak akan melakukan langkah-langkah yang justru merugikan driver dalam jangka panjang? Regulasi yang baik seharusnya tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri.

Pernyataan yang dikaitkan dengan Prabowo Subianto mengenai 8% setoran ini tentu membawa harapan, tetapi harapan tanpa perhitungan matang bisa berubah menjadi jebakan. Jika implementasinya tidak tepat, alih-alih meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan ketidakpastian baru di sektor ekonomi digital.

Wartawan koranjateng.com mengingatkan kewenangan negara hanya sebatas sebagai pemberi izin, tidak bisa mengatur bisnis perusahaan lebih dalam khususnya perusahaan swasta.

" Negara dalam hal ini pemerintah kan cuma pelayanan. Pemberi izin usaha dan pengawas keberlangsungan usaha. Tapi tidak bisa seutuhnya mendikte perusahaan. Kalau pemerintah meneken Perpres 8% untuk aplikator dan 98% untuk driver ojol, secara pribadi hati nurani saya setuju dan mendukung. Tapi, perusahaan aplikator juga punya hak untuk merestrukturisasi keanggotaan driver ojol di perusahaannya.

Nah ini yang harus kita waspadai. Semisal Gojek melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan mitra sampai 50% dan lebih memaksimalkan potensi di Vietnam. Pemerintah tidak bisa itu untuk mengintervensi Gojek untuk beralih berinvestasi di Vietnam" tutur Ferdi Irawan, S.M.

Kita tentu tidak ingin melihat kebijakan yang lahir dengan niat baik justru berujung pada kontraksi lapangan kerja. Ojol telah menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga di Indonesia. Maka, setiap keputusan yang menyangkut nasib mereka harus diambil dengan penuh kehati-hatian, berbasis data, dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Publik kini menunggu: apakah ini benar-benar hadiah untuk driver ojol, atau justru awal dari perubahan besar yang tak sepenuhnya menguntungkan? Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal pasti—kebijakan ini tidak boleh sekadar menjadi panggung politik, tetapi harus menjadi solusi nyata yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Catatan : Penyusunan narasi bertujuan untuk membedah potensi terbaik sampai terburuk dari suatu kebijakan pemerintah. Bukan untuk menggiring opini publik ataupun menyudutkan salah satu pihak


(Ferdi Irawan, S.M.)

Next Post Previous Post

Hot News Today