Hukum Diterjang Demokrasi Diabaikan

Hukum Diterjang Demokrasi Diabaikan  

YOGYAKARTA-koranjateng.com  
Di negara yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, mitra pengemudi ojek online justru menghadapi perlakuan sewenang-wenang yang semakin terang-terangan (30/04/2025).

Suspend terhadap tiga mitra yang hanya menyampaikan aspirasi secara damai sore tadi dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor aplikator adalah bukti nyata bahwa hukum telah dilanggar dan demokrasi dikhianati.  

Momentum Mayday yang seharusnya menjadi simbol perjuangan pekerja kini semakin relevan, karena ketidakadilan terhadap gig worker semakin brutal. 

Kronologi Kejadian Karangan Bunga yang Dibalas dengan Suspend



Wury Ketua FOYB Yogyakarta mengabarkan rekan Grab Jogja yang memakai nama PSGY melaporkan bahwa setelah aksi damai pengiriman karangan bunga sebagai bentuk pesan aspirasi bagi aplikator, tiga akun mitra yang ikut dalam aksi tersebut terkena suspend pada sore hari.  

“Hingga saat ini, pihak aplikator belum memberikan alasan resmi terkait suspend tersebut. Karena kejadian terjadi di sore hari, teman-teman belum sempat menanyakan kepada GDC alasan konkret di balik suspend tersebut.” terangnya 

Lebih jauh disampaikan 
“Meskipun beberapa rekan perwakilan driver yang di Semarang juga sudah mengkonfirmasi terkait insiden tersebut pada pihak manajemen GDC GRAB Semarang namun mereka justru terkesan menyangkal dan berkelit dengan dalih bahwa aplikator tidak melakukannya.” papar Wury Ketua FOYB Yogyakarta

“Suspend ini tidak hanya menghilangkan akses mereka terhadap aplikasi, tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka secara langsung, tanpa proses hukum yang jelas dan tanpa kesempatan untuk membela diri.”  

Sementara keterangan dari peserta PSGY "Kami menyampaikan kritik dengan cara damai, melalui simbol karangan bunga yang seharusnya dipahami sebagai bentuk harapan dan introspeksi. Namun, mereka membalasnya dengan suspend, seolah-olah kami adalah ancaman yang harus disingkirkan!" ujar rekan Grab dari PSGY  

Kecaman FOYB Yogyakarta: Pembungkaman yang Tidak Bisa Dibenarkan

Menurut Wury, Ketua FOYB (Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak), tindakan suspend ini adalah pelanggaran berat terhadap kebebasan bersuara, yang seharusnya dijamin oleh hukum dan demokrasi.  

"Mereka tidak melakukan aksi anarkis, tidak merusak fasilitas, tidak mengganggu operasional. Kami hanya ingin mengingatkan aplikator bahwa ada ketidakadilan yang harus diperbaiki. Tetapi bahkan harapan pun dianggap sebagai ancaman!" 

Menurut Wury, tindakan suspend ini tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena melanggar hak dasar pekerja untuk bersuara dan memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.  

"Suspend ini bukan hanya hukuman administratif, ini adalah bentuk pembungkaman yang terang-terangan! Jika hukum masih berlaku, maka tindakan ini harus dipertanggungjawabkan." tegasnya  

Kecaman GARDA Solo Raya: Negara Harus Bertindak! 




Juru Bicara GARDA Solo Raya, Djoko Saryanto, juga mengecam keras tindakan aplikator yang menggunakan suspend sebagai alat untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi mitra.  

"Jika mengirimkan karangan bunga sebagai simbol aspirasi dianggap pelanggaran, maka demokrasi sudah mati! Suspend ini bukan sekadar hukuman, ini adalah cara sistematis untuk menghapus suara mitra dari sistem kerja digital!" terangnya.  

Menurut Djoko, tindakan aplikator harus segera ditinjau dan dipertanggungjawabkan secara hukum, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta prinsip dasar demokrasi yang menjamin kebebasan bersuara bagi setiap warga negara.  

"Negara seharusnya hadir dalam persoalan ini! Jika pemerintah tidak segera menengahi, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong!"  

Landasan Hukum: Suspend Ini Melanggar Hak Dasar Pekerja  

Suspend yang dilakukan terhadap mitra melanggar prinsip hukum ketenagakerjaan dan kebebasan bersuara, termasuk:  

- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja untuk mengajukan keberatan terhadap sistem kerja yang merugikan mereka.  
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memastikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan tidak boleh mendapatkan sanksi sewenang-wenang.  
- Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  

Suspend terhadap mitra yang menyampaikan aspirasi secara damai adalah pelanggaran nyata terhadap hukum dan demokrasi. Jika negara tidak bertindak, maka ekosistem kerja digital akan semakin otoriter dan tidak memiliki perlindungan hukum bagi pekerjanya.  

Aksi suspend terhadap mitra ojek online menjadi bukti nyata bahwa perjuangan pekerja belum selesai, 

“Jika kita diam, maka kita hanya tinggal menunggu giliran untuk ‘dihilangkan’ dari sistem. Insiden ini tidak akan menyurutkan semangat kami untuk melawan dalam aksi serentak pada 20 Mei 2025 mendatang justru ini adalah genderang perang dan momentum perlawanan!" tegas Djoko  

Hukum Harus Ditegakkan, Demokrasi Harus Dipertahankan!
Suspend terhadap mitra yang menyampaikan aspirasi bukan hanya tindakan administratif, tetapi bukti nyata bahwa hukum telah diterjang dan demokrasi telah diabaikan.  

Jika negara tetap diam dalam persoalan ini, maka gig worker akan semakin terjebak dalam sistem kerja yang tidak memiliki perlindungan, di mana hak bersuara mereka terus-menerus dihapus oleh korporasi.  

Menurut FOYB Yogyakarta dan GARDA Solo Raya, ini bukan saatnya untuk diam!



"Kami tidak akan tunduk pada sistem yang membungkam suara kami. Jika hukum masih berlaku, maka suspend ini harus dibatalkan dan aplikator harus bertanggung jawab!" tegas Wury, Ketua FOYB Yogyakarta  

"Negara harus hadir! Jika hukum dan demokrasi benar-benar ditegakkan, maka kesewenang-wenangan ini tidak boleh dibiarkan!" Apapun upaya penggembosan aksi oleh aplikator tidak membuat kami jera, melainkan justru makin mengobarkan semangat untuk aksi perlawanan makin membesar” pungkas Djoko Saryanto, juru bicara Gerakan Akasi Roda Dua (GARDA) Solo Raya  

Hingga berita ini diturunkan, pihak GDC GRAB Yogyakarta masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait insiden ini.  

( Pitut Saputra )
Next Post Previous Post


Berita Pilihan :