Kepala Divisi Hukum DPP PWO DWIPA Tuty Rahayu Matari S.H Prihatin Terhadap Seringnya Terjadi Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Pers Saat Bertugas


Jatim,koranjateng.com - Selasa 22 Juli 2025, Kepala Divisi Hukum DPP PWO Dwipa, Tuty Rahayu Matari S.H., mengungkapkan keprihatinannya terkait intimidasi dan pengancaman terhadap pers saat bertugas. Menurutnya, pers sering kali menghadapi kendala dalam menjalankan tugasnya, termasuk ancaman, intimidasi, dan tuduhan pemerasan.

*Kemerdekaan Pers:*

- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Indonesia.
- Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

*Hak dan Kewajiban Pers:*

- Wartawan mempunyai Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi dan menjaga independensi.
- Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Tolak untuk menjaga kode etik jurnalistik.

*Sanksi bagi Pelaku Intimidasi:*

- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

*Tanggapan Tuty Rahayu:*

- Tuty Rahayu mengecam keras intimidasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pers yang menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.
- Ia berharap agar tindakan tersebut ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum untuk menjaga kemerdekaan pers dan fungsi kontrol pers dalam masyarakat.

Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers serta menjalankan tugasnya dengan profesional dan etis.( Red )
Next Post Previous Post


Berita Pilihan :