Dugaan Pungli Pologoro 3% di Desa Sidorejo Ambal Kebumen Langgar Aturan, Warga Resah


 Kebumen, Koranjateng.com – Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dikabarkan tengah resah akibat adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam setiap proses jual beli tanah di desa tersebut. Pungutan yang dikenal dengan istilah “pologoro” itu disebut-sebut mencapai 3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

warga mengaku keberatan karena pungutan itu dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap ada jual beli tanah, warga diminta membayar pologoro sebesar tiga persen dari NJOP. Katanya untuk kas desa, tapi tidak ada peraturan desa yang mengatur itu,” ungkap salah satu warga Sidorejo yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (3/10/2025).

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 973/0017812 Tahun 2017 tentang Larangan Pungutan Dalam Proses Pelayanan Pertanahan di Desa/Kelurahan, ditegaskan bahwa pemerintah desa maupun perangkatnya dilarang memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi, termasuk pungutan dengan istilah pologoro.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menyebutkan bahwa setiap penerimaan desa harus memiliki dasar hukum yang sah, transparan, dan tercantum dalam APBDes. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

Aktivis antikorupsi di Kebumen menilai, praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan.

“Pologoro itu sudah lama dilarang. Tidak boleh ada potongan 3 persen atau berapa pun dari NJOP untuk alasan apa pun, kecuali ada dasar hukum yang sah. Kalau terbukti benar, ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Kebumen yang tidak mau disebutkan namanya.

Pihak Inspektorat Kabupaten Kebumen diminta segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat tersebut. Jika ditemukan unsur pungli, maka langkah hukum perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Sidorejo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pungutan pologoro ini.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bersikap tegas menegakkan aturan dan memastikan setiap transaksi pertanahan di desa berlangsung transparan, tanpa pungutan liar yang memberatkan warga.

(Ferdi Irawan, S.M.)

Next Post Previous Post


Berita Pilihan :