Diduga PLN Kebumen Ikut Terlibat dalam Pembangunan Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Selogiri


Kebumen, KoranJateng.com – Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, kembali menuai sorotan. Pasalnya, tower yang dibangun sejak Juni 2025 itu diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, namun sudah beroperasi sekitar satu bulan terakhir.


Lebih mengejutkan, muncul dugaan bahwa pihak PLN Kebumen turut serta dalam membantu penyediaan jaringan listrik untuk operasional tower tersebut, meski perizinan bangunan dan operasionalnya belum dinyatakan sah.


Kepala Desa Selogiri, saat dikonfirmasi awak media, mengaku bahwa dirinya sempat menandatangani beberapa berkas terkait pembangunan tower tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi dokumen yang ditandatanganinya.


> “Saya memang sempat menandatangani berkas waktu itu, tapi saya tidak tahu kalau tower tersebut belum berizin. Seharusnya memang kami mempelajari dulu kontrak dan dokumen perizinannya,” ujar Kepala Desa Selogiri saat ditemui di kantornya.




Menurut informasi yang dihimpun, proses sosialisasi proyek dilakukan di rumah salah satu warga bernama Bapak Mahudin, dengan kehadiran beberapa perwakilan dari pihak pelaksana. Warga sekitar mengaku tidak mendapat penjelasan menyeluruh mengenai status izin dan dampak lingkungan dari pembangunan tower tersebut.


Salah satu warga setempat mengatakan, pihak PLN terlihat melakukan pemasangan jaringan listrik ke area tower beberapa waktu lalu. “PLN sempat datang untuk pasang listrik ke tower itu. Kami kira sudah berizin, ternyata belum,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam membantu operasional tower yang belum memiliki izin tersebut.


Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Kebumen dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban.


(Ferdi Irawan, S.M)

Next Post Previous Post

Hot News Today