Tower Belum Berizin Sudah Beroperasi di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Legalitas dan Transparansi Dipertanyakan
Kebumen, Koranjateng.com - 02 November 2025 — Sebuah menara (tower) telekomunikasi di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam , Kebumen, diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. Menurut keterangan Kepala Desa Selogiri, Sukiman, tower tersebut mulai dioperasikan sekitar satu bulan yang lalu, padahal proyek pembangunannya baru dikerjakan pada Juni 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sosialisasi proyek tower dilakukan di rumah warga bernama Mahudin. Namun, menurut Kepala Desa Sukiman, dirinya menandatangani berkas terkait pembangunan tower tanpa mengetahui secara pasti isi dokumen tersebut. “Saya hanya diminta tanda tangan, tapi tidak dijelaskan secara detail isi berkasnya,” ujarnya.
Padahal, sebagaimana mestinya, kepala desa dan pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mempelajari dan memastikan kelengkapan administrasi serta izin sebelum memberikan persetujuan terhadap pembangunan proyek di wilayahnya.
Terkait kompensasi, disebutkan bahwa warga yang berada dalam radius 70 meter dari lokasi tower akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta selama 11 tahun, mulai tahun 2025 hingga 2036. Tercatat 16 warga berhak mendapatkan kompensasi tersebut. Sementara itu, 4 warga yang tanahnya berdekatan langsung dengan tower menerima kompensasi lebih besar, yakni Rp2 juta per orang selama 11 tahun.
Pemerintah Desa Selogiri juga disebut akan menerima kompensasi sebesar Rp7 juta selama periode yang sama, yakni 11 tahun.
Namun hingga saat ini, status perizinan tower tersebut masih dipertanyakan. Seharusnya, sesuai aturan terbaru, bangunan yang sudah berdiri dan beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bukan lagi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat tim media mendatangi lokasi proyek, tidak ditemukan seorang pun pekerja di area tower untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai legalitas maupun pengelolaan tower tersebut.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait proses perizinan, transparansi administrasi, dan tanggung jawab pihak pengembang dalam memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(Ferdi Irawan, S.M)
