Dugaan Manipulasi Anggaran Dana Pensiun oleh Sekdes Bonorowo, Masa Jabatan Perangkat Disebut Dianggarkan Melebihi Ketentuan
Kebumen – Pemerintah Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Bonorowo diduga melakukan manipulasi anggaran terkait dana pensiun salah satu perangkat desa. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya anggaran untuk perangkat desa yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2025, namun tetap tercantum dan dianggarkan hingga akhir tahun 2025 dalam dokumen anggaran desa.
Informasi ini beredar setelah beberapa warga dan pemerhati tata kelola desa menyoroti kejanggalan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan. Mereka menilai adanya indikasi penggelembungan anggaran (over budgeting) karena masa jabatan perangkat desa tidak sesuai dengan realisasi masa pengabdiannya.
Seorang sumber internal desa menyebut bahwa anggaran tersebut terkesan sengaja dipertahankan untuk menutupi alokasi yang seharusnya tidak lagi menjadi hak perangkat desa bersangkutan.
“Kalau masa jabatan perangkat itu selesai Agustus 2025, seharusnya anggaran belanja untuk gaji, tunjangan, maupun alokasi lainnya dihentikan per Agustus. Bukan malah dianggarkan hingga Desember. Ini sangat janggal,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Potensi Kerugian dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jika benar terjadi, penganggaran berlebih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa dan melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan dana desa. Pemerhati anggaran desa menilai kasus ini harus segera ditelusuri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan untuk mencegah dampak berkelanjutan.
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
Berdasarkan analisis regulasi, dugaan manipulasi anggaran ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa—termasuk perangkat desa dalam lingkup tugasnya—wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Pasal 27: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, termasuk dalam pengelolaan anggaran.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 3: Penganggaran tidak boleh melebihi kebutuhan yang sebenarnya atau tidak sesuai kondisi faktual.
3. Dugaan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Tindakan penganggaran dana pensiun di luar masa jabatan dapat melanggar asas:
Kepastian hukum,
Ketelitian dan ketepatan,
Akuntabilitas,
Efisiensi penggunaan anggaran publik.
Respons Pihak Desa Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Bonorowo belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan manipulasi anggaran tersebut. Upaya konfirmasi kepada pemerintah desa masih belum membuahkan hasil.
Sementara itu, warga dan BPD didesak untuk segera melakukan penelusuran mendalam. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Kebumen atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Puspo Lukito)
