Dugaan Suap Penerimaan Perangkat Desa Bonorowo, Publik Pertanyakan Uang yang Disebut Belum Diterima Kades
Kebumen, Koranjateng.com – Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen kembali diterpa isu sensitif terkait dugaan suap dalam proses penerimaan perangkat desa. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan bahwa proses pengisian perangkat desa telah “ditentukan” oleh kepala desa sebelum seleksi resmi dilaksanakan.
Namun yang semakin memicu polemik adalah munculnya kabar bahwa terdapat uang yang dikaitkan dengan proses tersebut, meski menurut sumber internal desa, uang tersebut belum diterima oleh kepala desa. Pernyataan inilah yang justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Warga Pertanyakan Asal-Usul dan Tujuan Uang
Keterangan bahwa uang tersebut “belum diterima” justru dianggap janggal oleh warga. Bagi masyarakat, pernyataan itu mengindikasikan adanya pembicaraan atau rencana pemberian uang dalam proses seleksi perangkat desa.
“Kalau ada yang bilang uangnya belum diterima, berarti memang ada pembicaraan tentang uang. Uang apa? Untuk siapa? Dan untuk apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga Bonorowo yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai bahwa dugaan penentuan perangkat desa oleh kades sebelum proses seleksi digelar semakin memperkuat kecurigaan. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara transparan agar isu tersebut tidak berkembang liar.
Proses Seleksi Diduga Tidak Transparan
Beberapa sumber menyebutkan bahwa nama-nama calon perangkat desa tertentu telah disebut-sebut lebih dulu sebelum seleksi berlangsung. Dugaan adanya suap muncul dari pembicaraan informal yang beredar di masyarakat, meskipun belum ada bukti konkret yang mengarah pada transaksi uang.
Warga menilai bahwa situasi ini dapat mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan dalam rekrutmen perangkat desa. Mereka berharap pihak kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut melakukan klarifikasi.
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
Jika dugaan intervensi dan rencana pemberian uang benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan berikut:
1. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri 67 Tahun 2017
Panitia seleksi dan penerimaan perangkat desa harus bekerja independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepala desa.
Kepala desa dilarang menentukan hasil seleksi atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerimaan.
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf g: Perangkat desa dilarang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum atau tindakan tidak etis.
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menjunjung asas akuntabilitas, transparansi, dan tidak melakukan praktik yang berpotensi koruptif.
3. UU Tindak Pidana Korupsi (jika ada bukti pemberian/penerimaan uang)
Pasal 5 dan 12 menyebutkan bahwa setiap pemberian, janji, atau permintaan uang untuk mempengaruhi keputusan pejabat dapat dikategorikan sebagai suap.
Kades Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bonorowo masih belum memberikan klarifikasi mengenai isu dugaan suap maupun tentang uang yang disebut-sebut belum diterima. Warga berharap pemerintah desa membuka dialog terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan.
Masyarakat juga mendorong pihak kecamatan dan BPD untuk turun tangan mencari kejelasan sehingga isu ini tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
(Puspo Lukito)
