Dugaan Pelecehan Verbal Terhadap Wartawati Masuk Ranah Hukum, Umi Fitriyati Resmi Laporkan Akun Facebook Karimah ke Polres Kebumen
Kebumen, Koranjateng.com — Dugaan pelecehan verbal dan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawati di Kebumen akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Wartawati bernama Umi Fitriyati, S.H., melayangkan aduan ke Polres Kebumen atas unggahan akun Facebook bernama Karimah yang dianggap memuat tuduhan tanpa bukti dan merugikan nama baiknya.
Kasus ini bermula dari sebuah postingan di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, akun Karimah menuduh Umi meminta uang sebesar Rp2 juta, namun hanya menerima Rp500 ribu yang disebut-sebut diberikan dalam sebuah amplop. Tuduhan itu dikaitkan dengan keberadaan Umi di sebuah lokasi yang diduga sebagai area galian C di Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, pada Sabtu (22/11/2025).
Merasa nama baik dan profesionalismenya diserang, Umi kemudian mengambil langkah hukum. Ia mendatangi Polres Kebumen untuk melaporkan akun tersebut atas dugaan pelecehan verbal serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Umi menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan di media sosial tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasinya sebagai seorang wartawati.
“Saya merasa hak dan martabat saya dilecehkan dengan tuduhan yang tidak benar. Maka saya memilih untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini terang-benderang,” ujar Umi setelah membuat laporan.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polres Kebumen. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman, termasuk memintai keterangan dari pelapor, saksi, serta menelusuri pemilik akun Facebook Karimah guna memastikan motif dan keabsahan unggahan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, karena dapat berujung pada persoalan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut etika komunikasi di ruang digital serta perlindungan hukum bagi para pekerja media.
(Puspo Lukito)

