Klarifikasi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wartawati Kebumen Umi Fitriyati S.H. Bantah Tuduhan Akun Facebook Karimah
Kebumen, Koranjateng.com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook memicu perhatian publik setelah akun bernama Karimah memposting tuduhan terhadap wartawati Kebumen, Umi Fitriyati, S.H. Unggahan tersebut beredar di grup Berita Kebumen, dan dinilai mengandung dugaan pencemaran nama baik karena memuat klaim tanpa bukti.
Dalam unggahannya, akun Facebook Karimah menuduh bahwa Umi Fitriyati meminta uang sebesar Rp2 juta, namun hanya diberikan Rp500 ribu dalam sebuah amplop. Tuduhan itu dikaitkan dengan aktivitas peliputan di Desa Tanahsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu (22/11/2025), tepatnya di lokasi yang disebut sebagai area dugaan aktivitas galian C.
Pihak Umi Fitriyati menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, serta menyebut unggahan itu telah merugikan nama baik dan profesinya sebagai seorang wartawati. Menurutnya, ia berada di lokasi tersebut dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik terkait informasi adanya longsor dan tidak pernah melakukan permintaan uang sebagaimana dituduhkan.
“Informasi yang ditulis akun tersebut tidak sesuai fakta dan sangat merugikan. Saya kesana karena ada informasi katanya ada longsor, bukan semata-mata langsung mendatangi galian c dan mencari uang,” ujarnya
Sejumlah rekan media di Kebumen juga menyoroti unggahan itu dan menilai bahwa tuduhan sepihak di media sosial berpotensi menyesatkan publik serta melanggar aturan terkait distribusi informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari pemilik akun Facebook Karimah terkait dasar tuduhan tersebut.
Kasus ini telah diadukan Saudari Umi fitriyati ke SPKT Polres Kebumen. Langkah APH Polres Kebumen dinanti agar menjadi pelajaran untuk masyarakat umum biar lebih santun dalam bermedia sosial.
(Ferdi Irawan, S.M)


