Korupsi Dana Hibah Pilkada: Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp3,79 Miliar


SUMBA TIMUR, Koranjateng. Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024. Audit ahli keuangan negara menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp3,79 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan penyalahgunaan anggaran yang signifikan. "Kerugian keuangan negara mencapai Rp3.792.623.742. Jumlah ini berasal dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan demokrasi," tegas Akwan Anas pada Selasa (4/11/2025).


Tiga Tersangka Ditahan

Ketiga tersangka yang oleh Kajari dijuluki ‘Tiga S’ ini berinisial SBD, SL, dan SR. Mereka masing-masing menjabat sebagai Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Timur.


Demi kepentingan penyidikan, ketiga pejabat KPU tersebut kini resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal penetapan.


Akwan memaparkan, penyidikan mendapati adanya praktik pemborosan dan mark-up dalam laporan belanja hibah. "Anggaran yang semestinya digunakan untuk kegiatan demokrasi malah diselewengkan. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum," ujarnya, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid.


Alat Bukti Diperkuat

Penetapan tersangka ini telah dituangkan dalam Surat Perintah Tap-01 hingga Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025, tertanggal 4 November 2025.


Selain itu, Kejari Sumba Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa 30 orang saksi dan mendatangkan dua orang ahli untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki.


"Penegakan hukum ini menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya," tambah Helmy Febrianto Rasyid.


Kejari Sumba Timur berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan hingga kasus ini tuntas dan terang benderang, serta memastikan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum dapat segera dilakukan.

Next Post Previous Post

Hot News Today