Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, 'Sekedar Administrasi atau Ada Unsur Pidana ?


Batam,koranjateng.com - Pengadilan Negeri Batam menetapkan nama Li Claudia Chandra sebagai nama pengganti WONG SIU dalam sidang pembacaan putusan Jum'at 4 Juli 2025 secara e-court. Penetapan itu menimbulkan pertanyaan hukum di publik. Mengapa perlu penetapan hukum dari PN Batam, sementara nama Li Claudia Chandra sudah digunakan dalam proses administrasi hukum lainnya. Li Claudia Chandra tercatat pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan periode 2019-2024, dan sebagai caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat Pemilu 2024 lalu.

"Ada tindakan hukum yang mendahului putusan hukum penetapan nama Li Claudia Chandra tersebut. Apakah ini sekedar administrasi atau ada unsur tindak pidana? Kita perlu mendapat dan melihat bagaimana posita permohonan penetapan nama tersebut. Sebab antara posita dan petitum harusnya sinkron," kata Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari kepada media, Senin (7/7).

Menurut Cak Ta'in, penetapan nama itu jelas menimbulkan konsekuensi hukum lainnya. Selain menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan bahwa nama yang digunakan selama ini menjadi tidak jelas status hukumnya. Perlu juga dicek Konsistensi penggunaan NIK dengan dokumen lainnya, termasuk ijazah maupun dokumen lainnya. "Perpindahan domisili penduduk tentu harus menggunakan identitas asli. Dengan sistem kependudukan E-KTP, perpindahan domisili tidak merubah NIK seseorang," ujarnya.

Mantan Dosen Unrika Batam itu menekankan apakah penetapan nama Li Claudia Chandra berdasarkan putusan PN Batam itu merupakan perubahan dari nama WONG SIU atau gimana? Yang jelas nama yang mengajukan permohonan penetapan Li Claudia Chandra ke PN Batam bernama Li Claudia Chandra. Pertanyaannya, bagaimana status seseorang yang menggunakan suatu nama sebelum sah secara hukum dalam administrasi resmi negara? Jadi masalah bisa berentet ke status yang bersangkutan saat menjabat Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan dan caleg DPR RI dari dapil Kalimantan Barat.

"Ini penetapan perubahan nama secara total atau gimana, tapi namanya sudah digunakan sebagai administrasi hukum sebelumnya. Bukan sekedar penambahan nama, yang menggunakan nama orang tua, misalnya Amsakar kemudian menjadi Amsakar Ahmad. Nama Ahmad adalah nama ayah kandung dari Amsakar, identitas itupun tidak bisa digunakan untuk dokumen yang bersifat mutlak, seperti ijazah. Karena tidak bisa berubah dari SD sampai ijazah terakhir, kecuali ada penetapan nama tersebut oleh pengadilan dalam identitasnya tersebut," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Cak Ta'in, implikasi dari putusan putusan penetapan nama Li Claudia Chandra oleh PN Batam itu akan merembet pada dokumen seorang wanita bernama WONG SIU, atau sudah menggunakan nama Li Claudia Chandra sebelum penetapan. Maka perlu dibuka ke publik, apa ijazahnya dan namanya siapa, nama di KTP dan KK, serta seluruh dokumen lainnya. Cak Ta'in menegaskan akan segera mengajukan permohonan dokumen ke PN Batam terkait permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra tersebut.

"Ini akan menarik, sebab status wanita yang minta penetapan nama Li Claudia Chandra itu adalah pejabat publik. Wakil Walikota Batam 2025-2030, sekaligus ex-officio menjabat Wakil Kepala BP Batam. Sebagai pejabat publik, seluruh dokumen dan informasi terkait administrasi harus terbuka untuk publik. Bagaimana keabsahan admistrasi sebelum adanya adanya penetapan nama dari PN Batam tersebut? Saya pikir perlu diuji ke MK akan sangat tepat karena ada kaitannya dengan proses pilkada sebelumnya, sah atau tidak nama Li Claudia Chandra dalam Pilkada Walikota Batam 2024 tercatat dalam dokumen resmi negara dan kertas suara." pungkasnya.( Red )
Previous Post


Berita Pilihan :