Dugaan Kades Bonorowo Intervensi Seleksi Panitia Penjaringan Perangkat Desa
Kebumen, Koranjateng.com – Proses seleksi panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan intervensi yang dilakukan Kepala Desa Bonorowo. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala desa diduga menentukan sendiri nama-nama yang akan ditunjuk sebagai panitia, tanpa melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah pihak di tingkat desa menilai tindakan tersebut berpotensi menciderai prinsip transparansi dan independensi dalam proses pengisian perangkat desa. Beberapa warga menyampaikan bahwa penunjukan panitia seharusnya dilakukan melalui forum musyawarah desa (musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat setempat.
“Warga banyak yang merasa tidak dilibatkan. Panitia seperti sudah ditentukan dari awal oleh kepala desa, padahal proses penjaringan perangkat desa harusnya terbuka dan disepakati bersama,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan intervensi tersebut benar, maka Kepala Desa Bonorowo dapat dinilai melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri 67 Tahun 2017
Pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang mempengaruhi, mengintervensi, atau mengarahkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Panitia harus dibentuk melalui musyawarah desa dan bekerja secara independen.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa wajib:
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang merugikan publik.
Menjaga agar proses pemerintahan desa tidak sarat dengan konflik kepentingan.
3. Dugaan Pelanggaran Etika Pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Intervensi dalam pembentukan panitia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas:
Transparansi,
Akuratbilitas,
Independensi,
Kepastian hukum.
Respons BPD dan Warga
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPD Bonorowo masih belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intervensi ini. Namun sejumlah warga mendesak agar BPD segera menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terbuka dari kepala desa melalui mekanisme tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat menilai bahwa proses pembentukan panitia harus dilaksanakan ulang agar berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Beberapa warga juga menyatakan siap membuat laporan apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran administrasi ataupun penyalahgunaan wewenang.
Kades Bonorowo Belum Memberikan Keterangan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bonorowo masih belum mendapat respons. Hingga saat ini, pihak desa belum memberikan penjelasan terkait dugaan intervensi tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi resmi untuk memastikan agar proses penjaringan perangkat desa tetap berjalan transparan dan sesuai regulasi.
(Puspo Lukito)
