Dugaan Penghinaan dan Menghalangi Tugas Jurnalistik Terhadap 3 Wartawan, Resmi Dilaporkan Ke Polres Kebumen

(Sesi Konferensi Pers Didepan SPKT Polres Kebumen)


Kebumen, Koranjateng.com -
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan martabat wartawan. Hari ini, PWRI Kebumen secara resmi mendampingi tiga wartawan korban dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik dalam penyampaian laporan kepada Kepolisian Resort Kebumen (29/09).

   Peristiwa dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik terjadi saat peliputan di lokasi Proyek Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Baku Embung Das Kalong, dengan nilai anggaran Rp1.903.658.000,00 Tahun 2025 di Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.
      (Suasana Proses Pelaporan Didalam Ruang SPKT Polres Kebumen)
Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen dengan nomor registrasi Rekom/423/IX/2025/SPKT, pada Senin, 29 September 2025.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., menambahkan:

“Kami memastikan langkah ini ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan resmi telah kami sampaikan, dan kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan itu wajib dijunjung tinggi,” ujarnya.

PWRI Kebumen menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta menyerukan agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

(Suroyo)
 

Next Post Previous Post

Hot News Today