Miris, Kades dan Perangkat Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Tercantum Dalam Surat Perdamaian Kasus Perzinahan Dibawah Umur Sampai Hamil, Jiwa Kepemimpinan Seorang Kades Dipertanyakan
Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan pasangan di bawah umur hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah di Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan masyarakat. Perhatian publik semakin menguat setelah muncul informasi adanya surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa setempat sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut melibatkan seorang pasangan remaja yang berasal dari Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, dan Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen. Hubungan keduanya diduga berujung pada kehamilan di luar nikah, sementara keduanya disebut masih berstatus di bawah umur.
Dalam surat pernyataan perdamaian yang beredar, kepala desa dan salah satu perangkat Desa Tambakprogaten diketahui turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi. Kehadiran aparatur desa dalam dokumen tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai langkah yang seharusnya ditempuh dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut perlindungan anak dan dugaan tindak pidana yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Mereka mempertanyakan mengapa penyelesaian yang ditempuh lebih mengarah pada perdamaian antar keluarga dibandingkan dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus yang melibatkan anak di bawah umur seharusnya mendapatkan perhatian serius. Jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum, maka proses penanganannya semestinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/06/2026).
Menurut sejumlah pemerhati perlindungan anak, kehamilan yang terjadi pada pasangan di bawah umur tidak hanya berdampak pada kondisi sosial dan psikologis korban, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan penanganan profesional oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.
Sikap kepala desa dan perangkat desa yang menjadi saksi dalam surat perdamaian tersebut kini menjadi bahan perbincangan masyarakat. Sebagian warga menilai langkah tersebut menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap persoalan perlindungan anak. Mereka berpendapat bahwa pemerintah desa semestinya lebih mengutamakan upaya pendampingan korban serta mendorong penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Puspo Lukito)

