LP NASDEM Desak Pekerjaan Jalan Hotmix Di Raya Simalungun Ditunda Karena Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi


Simalungun, Koranjateng.com - LP Nasdem melalui Divisi Penindakan dan Pelaporan resmi melayangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Mutu Konstruksi terhadap pekerjaan penghamparan aspal hotmix di ruas Jl. Salen Saragih dan Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.


Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun, disertai bukti dokumentasi lapangan berupa visual kondisi aspal serta keterangan teknis terkait suhu campuran hotmix saat dihamparkan.


Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, Lamtar Sastro Sidauruk, menjelaskan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa campuran aspal diaplikasikan pada suhu terlalu rendah (≤100°C) sehingga tidak lagi memenuhi standar teknis Bina Marga, namun tetap dipaksakan untuk dihampar.


“Aspal yang seharusnya dihamparkan pada suhu 135–160°C kami dapati sudah dalam kondisi mengeras ketika dipasang. Ini berdampak langsung pada daya rekat dan umur layanan jalan. Pekerjaan seperti ini tidak layak dibayar sebelum dilakukan 

pemeriksaan dan pembongkaran ulang,” ucap Lamtar, Kamis (30/10/2025).


Hal senada disampaikan Direktur Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, Viktor Deni Sitohang, S.H, yang menilai kondisi tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan negara.


“Kami menduga indikasi korupsi sangat kental dalam kegiatan ini. Jika pengerjaan dilakukan dengan tidak memenuhi spesifikasi, maka setiap rupiah uang negara yang keluar berisiko menjadi kerugian negara. Karena itu, kami meminta pembayaran pekerjaan dihentikan sementara sebelum ada audit resmi,” tegasnya.


Potensi Sanksi Hukum

LP NASDEM menegaskan bahwa pelanggaran mutu pekerjaan konstruksi bukan hanya pelanggaran teknis, melainkan dapat masuk ranah pidana korupsi, berdasarkan:

• UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – penyedia wajib memenuhi spesifikasi.

• PP Pengadaan Barang/Jasa – pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dapat diputus kontrak dan diblacklist 2 tahun.

• UU Tipikor Pasal 2 dan 3 – penyimpangan pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara diancam penjara 4–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.


Selain itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pengawas, dan konsultan dapat turut dimintai pertanggungjawaban pidana apabila mengetahui tetapi tetap menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai standar.


Tuntutan LP NASDEM

LP NASDEM meminta:

1. Dinas PUPR melakukan pemeriksaan ulang dan menghentikan sementara pekerjaan;

2. Kejaksaan Negeri melakukan puldata dan pulbaket untuk penyelidikan kerugian negara;

3. PPK tidak memproses pembayaran sebelum ada perbaikan atau pembongkaran total;

4. Penyedia jasa diperintahkan melakukan perbaikan sesuai spesifikasi teknis.

“Jika jalan ini tetap dibayar dalam kondisi seperti sekarang, maka itu adalah bentuk pembiaran terhadap kerusakan kualitas pembangunan daerah. Kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Viktor.


LP NASDEM menyatakan siap menyerahkan bukti lengkap, termasuk dokumentasi suhu aspal, foto lapangan, dan kronologi pengerjaan, untuk mendukung pemeriksaan aparat penegak hukum.

Next Post Previous Post

Hot News Today