Marak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Kab.Kuningan Jawa Barat
Kuningan | Koranjateng.com - Marak peredaran rokok tanpa Cukai di Kab. Kuningan Jawa Barat di wilayah Kuningan mencapai 70% peredaran dan belum tersentuh aparat hukum.
Awak media mewawancarai E Dedy tokoh masyarakat di daerah Jalaksana saat ditanya pendapatnya tentang rokok yang tidak ada Cukai bagaimana? “Peredaran rokok tanpa Cukai yang beredar sangat merugikan pendapatan negara di bidang pajak. Karena perusahaan rokok tidak membayar pajak pada negara. Saya mohon pada aparat hukum di Kabupaten Kuningan segera menertibkan perusahaan yang mengedarkan rokok tanpa Cukai.” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(Rio Rahadin)
