Motor Beat Raib di Gudang Mainan Pejagoan, Resmi Dilaporkan Ke Polres Kebumen
Kebumen, Koranjateng.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kebumen. Kali ini, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi AA 6322 AND raib digondol maling.
Korban diketahui bernama Samsul Nurudin alias trias, warga Desa Kedungwinangu, Kecamatan Klirong. Ia resmi melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kebumen pada Minggu, 26 April 2026, dengan didampingi Ketua LBH Bulan Bintang Kebumen.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 April 2026. Saat itu, Trias memarkirkan motornya di dalam gudang mainan anak-anak milik bosnya yang berlokasi di Dusun Kenanga No. 249, RT 03/RW 03, Desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan.
Motor tersebut ditinggal sejak pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat Trias kembali ke gudang, motor Beat hitam miliknya sudah tidak ada di tempat. Padahal, di dalam jok motor masih tersimpan surat STNK.
Didampingi LBH, Korban Lapor Polisi
Merasa dirugikan, Trias langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Dalam proses pelaporan, ia didampingi oleh Ketua LBH Bulan Bintang Kebumen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
Imbauan untuk Warga
Maraknya kasus curanmor ini menjadi perhatian masyarakat Kebumen. Warga diimbau untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta terpantau.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan motor Honda Beat hitam AA 6322 AND tahun 2024, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
(Ferdi Irawan, S.M.)


