Dinilai Tidak Layak Operasi, Puluhan Dapur SPPG di Kebumen Dihentikan Operasionalnya


Kebumen, Koranjateng.com - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kebumen menghadapi tantangan serius setelah sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat penghentian operasional sementara dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang mengatur penghentian sementara operasional sejumlah SPPG di Jawa Tengah. Langkah itu diambil menyusul ditemukannya ketidaksesuaian pada aspek pengelolaan lingkungan, khususnya terkait keberadaan dan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat kurang lebih 29 unit SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kebumen yang masuk dalam daftar penghentian sementara. Seluruh unit tersebut diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali menjalankan aktivitas produksi makanan bagi penerima manfaat program.

Temuan ini menjadi perhatian karena aspek pengelolaan limbah merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan layanan pangan berskala besar. Keberadaan IPAL yang memenuhi standar dinilai berperan penting dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung keamanan proses produksi makanan.

Dalam dokumen pengawasan, unit-unit yang terkena sanksi dikategorikan memerlukan tindakan perbaikan mayor. Artinya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum operasional dapat dipulihkan sepenuhnya.

Pemerintah melalui jajaran pengawasan Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan. Selain penghentian sementara operasional, penyaluran bantuan operasional kepada unit yang belum memenuhi ketentuan juga ditunda hingga proses perbaikan selesai.

Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar teknis, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan.

Ke depan, pengelola SPPG yang terdampak diberikan kesempatan untuk mengajukan pemulihan status operasional setelah melengkapi seluruh persyaratan perbaikan. Bukti pemenuhan standar tersebut akan diverifikasi kembali oleh tim terkait sebelum izin operasional diterbitkan kembali.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara program dapat meningkatkan kualitas tata kelola sehingga tujuan penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat dapat berjalan secara aman, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


(Ferdi Irawan, S.M.)

Next Post Previous Post