Diduga Tak Penuhi SOP Tukar Guling Lahan, Dinkes Kebumen Dinilai Ceroboh Bangun Puskesmas Ambal 2 di Atas Tanah Bermasalah


 Kebumen, Koranjateng.com – Proses tukar guling lahan yang menjadi lokasi pembangunan Puskesmas Ambal II diduga tidak dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Akibatnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dinilai ceroboh karena membangun gedung di atas lahan yang status hukumnya disebut belum memiliki landasan yang jelas.

Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sebelumnya. Gugatan itu berkaitan dengan status tanah yang disebut tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Berdasarkan informasi yang beredar, sengketa tersebut berujung pada kembalinya kepemilikan lahan kepada pemilik asal. Sementara itu, bangunan gedung yang telah berdiri di atas lahan tersebut masih ada dan saat ini disebut ditempati oleh seorang warga Desa Surobayan.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen maupun pihak-pihak terkait mengenai kronologi, dasar hukum tukar guling lahan, serta status bangunan yang kini berdiri di atas tanah tersebut.


(Puspo Lukito)

Previous Post