Pemerintah Wajibkan Ekspor SDA Melalui BUMN, Langkah Strategis Perkuat Devisa dan Kendalikan Tata Kelola Ekspor


 Jakarta, Koranjateng.com – Pemerintah Indonesia terus memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) melalui berbagai kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara. Salah satu langkah terbaru yang menjadi perhatian dunia usaha adalah kebijakan yang mewajibkan pengelolaan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan tersebut muncul seiring upaya pemerintah memperkuat pengendalian devisa hasil ekspor (DHE) serta memastikan hasil kekayaan alam Indonesia memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah juga memperketat aturan terkait penyimpanan DHE SDA di dalam negeri melalui bank-bank nasional, khususnya bank-bank BUMN. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan SDA agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah menilai selama ini sebagian besar devisa hasil ekspor masih tersimpan di luar negeri sehingga perputaran uang dan dampaknya terhadap ekonomi domestik belum optimal. 

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA. Aturan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Tidak hanya itu, pada 2026 pemerintah mulai memperluas kebijakan dengan mengarahkan pengelolaan ekspor beberapa komoditas strategis melalui perusahaan BUMN yang ditunjuk. Berdasarkan berbagai laporan yang beredar, komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, hingga produk paduan besi menjadi sektor yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan tersebut. 

Pemerintah beralasan bahwa sistem ekspor satu pintu melalui BUMN akan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Selain itu, pemerintah juga ingin mengurangi praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara. 

Melalui mekanisme tersebut, negara diharapkan dapat memiliki data yang lebih akurat terkait volume dan nilai ekspor SDA. Pengawasan terhadap arus devisa juga menjadi lebih mudah karena seluruh transaksi ekspor strategis dapat dipantau melalui sistem yang terintegrasi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bahwa optimalisasi DHE SDA merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Data pemerintah menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen nilai ekspor Indonesia berasal dari sektor SDA sehingga pengelolaan devisa sektor ini menjadi sangat penting bagi stabilitas ekonomi nasional. 

Selain memperkuat cadangan devisa, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan semakin banyaknya devisa yang masuk dan tersimpan di dalam negeri, likuiditas valuta asing di sektor perbankan nasional akan meningkat sehingga dapat memperkuat sistem keuangan Indonesia. 

Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan beragam tanggapan dari pelaku usaha dan pengamat ekonomi. Sebagian kalangan menilai langkah pemerintah berpotensi meningkatkan efisiensi pengawasan ekspor dan memperbesar penerimaan negara. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan munculnya distorsi pasar apabila mekanisme perdagangan tidak dijalankan secara transparan dan kompetitif. 

Beberapa pelaku industri khawatir peran perusahaan swasta dalam rantai perdagangan internasional akan berkurang apabila seluruh proses ekspor harus melalui BUMN. Mereka meminta pemerintah memastikan adanya kepastian hukum, transparansi harga, serta mekanisme bisnis yang tidak merugikan eksportir nasional. 

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan menghambat dunia usaha, melainkan menciptakan tata kelola ekspor yang lebih kuat dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri, termasuk fasilitas perpajakan tertentu. 

Bank Indonesia juga telah menyiapkan berbagai instrumen keuangan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Berbagai produk penempatan devisa dan instrumen investasi telah disiapkan agar dana hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri tetap dapat dimanfaatkan secara produktif oleh dunia usaha tanpa mengganggu aktivitas bisnis mereka. 

Ke depan, keberhasilan kebijakan ekspor SDA melalui BUMN akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Transparansi, efisiensi, dan koordinasi antara pemerintah, BUMN, perbankan, serta pelaku usaha menjadi faktor penting agar tujuan meningkatkan devisa negara dan memperkuat ekonomi nasional dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Dengan besarnya kontribusi SDA terhadap perekonomian nasional, kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam reformasi tata kelola ekspor Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. 


(Red)

Next Post Previous Post