Rumor Mangkraknya Program PTSL di Desa Bonjok Kidul Diakui Sekdes, Masih Ada Sekitar 100 Sertifikat Belum Selesai Sejak 2019


 Kebumen, Koranjateng.com – Rumor mengenai belum tuntasnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bonjok Kidul, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, akhirnya mendapat jawaban resmi dari pemerintah desa setempat. Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Desa (Sekdes) Bonjok Kidul memberikan keterangan kepada awak media di Balai Desa Bonjok Kidul.


Dalam wawancara tersebut, Sekdes Bonjok Kidul membenarkan bahwa masih terdapat sekitar 100 sertifikat tanah program PTSL yang hingga saat ini belum berhasil diselesaikan. Menurut keterangannya, sertifikat-sertifikat tersebut merupakan bagian dari program PTSL yang telah berjalan sejak tahun 2019.


"Memang masih ada sekitar 100 sertifikat yang belum selesai sejak tahun 2019," ungkap Sekdes saat ditemui awak media, Jumat (12/06/2026).


Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi rumor yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait adanya program PTSL yang belum tuntas di Desa Bonjok Kidul. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status sertifikat yang hingga kini belum mereka terima meskipun proses program telah berlangsung cukup lama.


Dengan adanya pengakuan resmi dari Sekretaris Desa selaku perwakilan pemerintah desa, masyarakat kini memperoleh kepastian bahwa memang masih terdapat pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dalam pelaksanaan program tersebut.


Kondisi ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan warga. Pasalnya, program yang dimulai sejak tahun 2019 tersebut hingga memasuki tahun 2026 masih menyisakan sekitar 100 sertifikat yang belum rampung. Jangka waktu yang cukup panjang tersebut dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di masyarakat.


Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat memberikan informasi yang lebih rinci terkait penyebab belum selesainya ratusan sertifikat tersebut. Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat yang masih tertunda.


Program PTSL sendiri merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat secara massal. Oleh karena itu, keterlambatan penyelesaian sertifikat dalam jumlah yang cukup besar tentu menjadi perhatian publik, terutama bagi warga yang telah menunggu selama bertahun-tahun.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post