Dugaan Praktik Lelang Ilegal Bangunan Bekas Puskesmas Ambal 2 Mencuat, Pernyataan Dinas Kesehatan Kebumen dan BPKAD Kebumen Berbeda


 Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan adanya praktik lelang ilegal terkait alih fungsi bangunan bekas Puskesmas Ambal 2 di Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen mengenai proses lelang aset tersebut.

Lahan bekas Puskesmas Ambal 2 diketahui sebelumnya menjadi objek sengketa yang telah dimenangkan oleh warga Desa Surobayan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media mengonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Perwakilan Dinas Kesehatan yang bernama Nasir menyampaikan bahwa surat terkait proses lelang telah dikirimkan kepada BPKAD Kabupaten Kebumen.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang diperoleh awak media dari BPKAD Kabupaten Kebumen. Pihak BPKAD menyatakan bahwa hingga saat dilakukan konfirmasi, belum menerima dokumen apa pun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen terkait proses lelang bekas Puskesmas Ambal 2 di Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya proses lelang yang tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya praktik lelang di bawah tangan yang melibatkan oknum tertentu dengan pihak lain.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses tersebut. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status aset bekas Puskesmas Ambal 2 serta mekanisme yang ditempuh apabila memang akan dilakukan pelepasan atau pemanfaatan aset daerah tersebut.

Awak media juga mendorong agar Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, BPKAD Kabupaten Kebumen, serta pihak-pihak terkait memberikan keterangan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan aset daerah, diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, BPKAD Kabupaten Kebumen, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post