GRIB Jaya dan GMBI Datangi Polres Kebumen, Pertanyakan Perkembangan Dugaan Kasus Asusila Anak di Klirong


 Kebumen, Koranjateng.com – DPC GRIB Jaya Kabupaten Kebumen bersama LSM GMBI Distrik Kabupaten Kebumen menggelar audiensi dengan jajaran Polres Kebumen pada Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Klirong.

Sebelum mendatangi Polres Kebumen, rombongan terlebih dahulu bersilaturahmi ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kebumen. Kunjungan itu bertujuan memperoleh informasi tambahan mengenai proses pendampingan serta penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Perwakilan DPC GRIB Jaya Kabupaten Kebumen, Supatno, mengatakan audiensi dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Hari ini kami bersama rekan-rekan dari LSM GMBI mendatangi Dinsos P3A dan kemudian melakukan audiensi dengan Polres Kebumen. Kami diterima oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan Kasipropam. Harapan kami, penanganan dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini dapat segera menemukan titik terang," ujar Supatno.

Sementara itu, Ketua GMBI Distrik Kabupaten Kebumen, Puput Yudha Prasetya, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pendampingan yang diberikan kepada Karang Taruna Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, kemudian mengumpulkan informasi dari Dinsos P3A sebelum menyampaikan berbagai masukan kepada penyidik Polres Kebumen.

"Kami berharap penyidik dapat memanggil para pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, termasuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen maupun informasi yang berkembang, sehingga seluruh proses dapat berjalan secara transparan dan objektif," kata Puput.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reserse Kriminal Polres Kebumen menyampaikan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi fakta-fakta yang dibutuhkan.

Menurutnya, setiap tahapan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang ada. Koordinasi dengan sejumlah pihak juga terus dilakukan untuk memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dalam proses hukum," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat maupun organisasi yang memiliki informasi atau bukti pendukung agar menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penyelidikan.

Setelah audiensi dengan Polres Kebumen, GRIB Jaya juga berencana menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui audiensi bersama Bupati. Namun agenda tersebut belum dapat terlaksana karena Bupati sedang berada di luar daerah sehingga permohonan penjadwalan ulang akan diajukan.

Supatno menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Dinsos P3A Kabupaten Kebumen, sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara khusus bersama Polres Kebumen terkait dugaan kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berharap penyelidikan dapat segera menghasilkan kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post