Darurat Moral Pejabat Bantuan, Kolam Bioflok Dinas Perikanan Kebumen Disulap Jadi Aset Pribadi

(Ilustrasi Kolam Bioflok)

Kebumen, Koranjateng.com - (15 Agustus 2026) Bau busuk penyelewengan dana dan fasilitas negara kembali menyeruak di Kabupaten Kebumen. Bantuan kolam bioflok dari Dinas Perikanan yang seharusnya menjadi napas perekonomian kelompok masyarakat di Desa Pagedangan, justru diduga digarong secara sistematis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan perut sendiri.

Alih-alih merawat aset kelompok dengan penuh tanggung jawab, oknum ketua kelompok berinisial SG diduga kuat memperlakukan bantuan pemerintah layaknya warisan nenek moyang yang bebas dikuasai dan dipindahkan semaunya. Ironisnya, ketika borok penyimpangan ini dikuliti dan dipertanyakan oleh warga, oknum tersebut justru memasang badan, berkoar-koar merasa difitnah, hingga melayangkan ancaman hukum. Sebuah tontonan moral yang memuakkan dari seorang yang diberi kepercayaan memegang amanah rakyat.

Secara hukum dan aturan administratif, sarana produksi yang bersumber dari anggaran negara mutlak merupakan hak milik kelompok (aset bersama). Barang bantuan tersebut haram hukumnya dipindahtangankan secara sepihak, apalagi dikapling untuk kepentingan bisnis pribadi.

Namun, di lapangan, hukum negara seakan tak berlaku bagi oknum bermental lintah darat ini. Kolam bioflok yang sejatinya untuk kelompok di Desa Pagedangan malah diseret dan disalahgunakan untuk usaha lele di Desa Petangkuran. Bahkan, akibat ulah sembrono tersebut, unit kolam sampai rusak dan terpaksa diamankan oleh warga berinisial TR di rumahnya. Manuver lancung ini membuktikan bagaimana fasilitas publik dijarah demi syahwat ekonomi segelintir orang.

Polemik ini kian menelanjangi bobroknya mentalitas lokal tatkala menyoroti perputaran dana usaha bersama sebesar Rp3.000.000. Berdasarkan jejak digital dan bukti transaksi digital yang diteruskan ke rekening MM, pihak TR sebenarnya telah berupaya menunaikan kewajiban pembayaran tersebut kepada SG. Namun, konfirmasi yang dipersulit oleh SG sendiri membuat dana tersebut terpaksa dititipkan melalui perantara.

Alih-alih introspeksi diri atas karut-marut pengelolaan dana dan aset kelompok, SG justru berbalik menyerang dan melontarkan gertakan somasi. Dengan dalih martabat yang tercemar, ia menuntut penyelesaian sepihak sembari mengancam jalur hukum.

Sebuah lelucon satir kelas kakap: pihak yang diduga kuat menikmati dan menyalahgunakan fasilitas negara justru berlagak paling tersakiti, sementara kelompok yang dirugikan malah diintimidasi!

Redaksi memandang persoalan ini bukan sekadar cekcok remeh-temeh antarwarga, melainkan indikasi terang-terangan sindikat penyelewengan wewenang yang merugikan keuangan negara. Sikap tegas dan tanpa kompromi wajib ditegakkan:

Audit Total dan Copot Oknum Bermasalah: Dinas Perikanan Kabupaten Kebumen tidak boleh pura-pura tuli dan buta. Instansi terkait harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta menarik paksa seluruh aset bantuan yang dikuasai secara melawan hukum oleh oknum-oknum bermental parasit.

Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Turun Tangan: Desakan keras dialamatkan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset kelompok dan penyalahgunaan wewenang ini. Jangan biarkan para pemangsa anggaran rakyat ini bebas berkeliaran setelah merampas hak-hak wong cilik.

Publik Kebumen sudah muak dengan drama para pencatut program pemerintah yang gemar memperkaya diri di atas penderitaan rakyat. Jika pembiaran ini terus dipelihara, jangan salahkan publik jika menilai instansi terkait dan penegak hukum di daerah ikut bermain mata! 


(Puspo Lukito)

Previous Post