Proyek Jalan Karanggayam–Klopogodo Senilai Rp1,68 Miliar Menuai Pertanyaan, Mandor Tidak Kelihatan, Lapisan Cor Hancur, Dan Pekerja Tanpa Memakai APD


Kebumen, Koranjateng.com — Proyek pemeliharaan berkala Jalan Karanggayam–Klopogodo senilai Rp1.684.707.000 menuai sorotan. Sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari ketidakhadiran mandor hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) pekerja, memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan kualitas pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan CV Dua Putra Sunfaham, dengan konsultan perencana CV Cahaya Buana dan konsultan pengawas CV Abe Karya Konsultan, disebut memiliki persoalan kedisiplinan di lapangan.


Mandor proyek dikabarkan tidak berada di lokasi sejak pagi hingga sore hari. Sementara itu, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan APD secara lengkap.

Ironisnya, persoalan APD tersebut disebut sudah beberapa kali disampaikan oleh pengawas kepada pihak kontraktor. Namun, teguran itu belum sepenuhnya diindahkan. Bahkan pengawas proyek mengatakan bahwa pihaknya telah mengatakan ke pihak kontraktor untuk segera melengkapi pekerja dengan APD yang lengkap karena itu wajib.

“Mandornya susah dibilangin. APD kan wajib, kami sudah berulang kali bilang untuk melengkapi APD pekerja, tapi hanya dijawab iya-iya saja sampai sekarang belum ada perubahan” ucap salah satu pengawas dilokasi proyek, Rabu (03/09/2026).


Tak hanya soal disiplin dan keselamatan kerja, sebagian lapisan Lean Concrete (LC) juga terlihat mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai kualitas pengerjaan dan metode pelaksanaan proyek.

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1,68 miliar, kondisi tersebut tentu patut mendapat perhatian. Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan kerja? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan LC yang terjadi?

Publik tentu berharap konsultan pengawas dan kontraktor dapat memberikan penjelasan serta memastikan setiap pekerjaan memenuhi standar mutu dan ketentuan kontrak.


(Ferdi Irawan, S.M.)

Next Post Previous Post