Listrik Padam Sampai 9 Jam Di Perumahan Bukit Barelang Piayu Kecamatan Sungai Beduk
Batam,koranjateng.com – Perumahan Bukit Barelang mengalami pemadaman listrik yang berlangsung dari pukul 22:20 hingga 08:00 tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak PLN. Kejadian ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang mengandalkan pasokan listrik untuk berbagai aktivitas sehari-hari.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 Ayat 1 Huruf C menyatakan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan informasi kepada pelanggan mengenai pemadaman yang direncanakan. Selain itu, Pasal 29 Ayat 1 Huruf F juga menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik harus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak akibat pemadaman yang tidak terjadwal.
Warga Bukit Barelang berharap agar PLN dapat lebih transparan dalam memberikan informasi terkait pemadaman listrik di masa mendatang. Mereka juga meminta agar pihak PLN segera memberikan penjelasan mengenai penyebab pemadaman yang terjadi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Dengan adanya pemadaman listrik yang tidak terduga ini, masyarakat berharap agar hak-hak mereka sebagai pelanggan dapat diperhatikan dan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( D2k )