Megat Rury : Apabila Grand Sultan Benar,Kami Siapkan 1juta Spanduk Di Pasang Di Wilayah Kepri


 Batam, koranjateng.com - 6 November 2025.


Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM), Megat Rury Afriansyah, mendukung upaya Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga menuntut hak masyarakat adat atas tanah ulayat berdasarkan surat Grand Sultan yang diterbitkan pada masa Kesultanan. Dia berharap Grand Sultan yang kini dipegang oleh Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKR) dapat dipercaya dan original.


''Saya mendukung upaya LAKRL dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat bersama masyarakat adat di Kepulauan Riau, yang dilandasi oleh originalitas surat Grand Sultan yang dipegang pihak LAKRL. Keabsahan surat Grand Sultan menurut saya dapat dipercaya, dan saat ini pihak LAKRL sedang menunggu pengakuan Peace Palace atau Vredespaleis di Den Haag, Belanda,'' kata Ketua SRM Batam, Megat Rury Afriansyah.


Melihat fakta saat ini, posisi masyarakat adat di Batam, Rempang dan Galang (Barelang), menurut Rury Afriansyah, berada pada kondisi kritis. Hampir semua tanah daratan di Barelang telah dikuasai oleh pemudal besar yang cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat adat. ''Eksistensi Grand Sultan yang ingin dipertahankan teman-teman dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga sangat menolong masyarakat di Barelang, khususnya masyarakat adat,'' ujar Rury Afriansyah.


LAKRL yang berpusat di Pulau Penyengat, belum lama ini dikejutkan dunia peradilan, baik di Batam maupun di Kepri, melihat munculnya hak atas tanah atas seluruh daratan Barelang berdasarkan Grand Sultan. ''Kami telah mengajukan beberapa opsi Kepada BP (Badan Pengusahaan) Batam agar dapat mencari jalan tengah antara hak kepemilikan tanah di Barelang yang dimiliki oleh masyarakat adat, khususnya di wilayah takluk Kesultanan Riau Lingga. Namun BP Batam selama ini mengacuhkan penjelasan kami,'' kata Pemangku Adat LAKRL, Tengku Fuad, kepada wartawan.


Terakhir, LAKRL mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, dengan tuntutan BP Batam dapat mengembalikan hak ulayat kepada masyarakat adat yang diwakili oleh LAKRL. ''Kami bukan mau menguasai secara fisik atas seluruh daratan di Barelang dan Kepri, tetapi untuk mendudukkan fungsi tanah bagi kepentingan masyarakat adat serta kelestarian lingkungan, mengingat masyarakat tradisiolan di Kepri adalah nelayan dan petani tradisional,'' kata Tengku Fuad.


Sebagaimana diketahui, masyarakat adat Melayu di Kepulauan Riau melalui Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) bersama lembaga adat yang bernafaskan Melayu di Kepulauan Riau telah mengajukan permohonan pengakuan internasional kepada Peace Palace (Vredespaleis) di Den Haag, Belanda. 


Tokoh pemuda Melayu Riau Lingga, Megat Rury Afriansyah, menyebut langkah itu bertujuan untuk mendapatkan pengakuan moral dan historis dunia internasional atas status khusus (Daerah Istimewa) bagi wilayah Riau–Lingga, yang secara historis merupakan jantung peradaban Melayu dan asal-usul Bahasa Indonesia. Bersama penulis, gugatan untuk mendapatkan pengakuan internasional telah disusun bersama, namun harus didukung oleh semua kalangan yang mencintai ke-Melayu-an.


LAKRL, bukan sendiri untuk kalangan terbatas, tetapi untuk Melayu secara keseluruhan, sebab menurut Rury Afriansyah, semua komponen Melayu, baik Lembaga Adat Melayu (LAM), maupun seluruh unsur dan lembaga dengan warna Melayu Kepulauan Riau, harus bersatu. ”Kami bersama berniat menyampaikan permohonan kepada Registrar Peace Palace – Den Haag agar lembaga peradilan internasional tersebut memberikan perhatian dan pengakuan moral terhadap status historis dan budaya Kepulauan Riau–Lingga dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.


Di dalam LAKRL, ada Majelis Pemangku Adat, Dewan Pmangku Adat, Dewan Pendiri, Dewan Zuriat Kesultanan, Dewan Pembina, Dewan Kerabat, dan Dewan Pengurus. Sementara di Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri ada Dato’ Seri Setia Utama H. Abdul Razak, AB sebagai Ketua Umum LAM Kepri, dan Dato’ Wira Setia Laksana H. Raja Alhafiz, S.E. sebagai Sekretaris Umum serta pengurus dan penasihat. Semua, pada hakikatnya ingin menegaskan bahwa niat permohonan tersebut bukan bentuk perlawanan politik, melainkan seruan damai untuk keadilan kultural dan sejarah.( D2k )

Next Post Previous Post

Hot News Today