Polemik Sengketa Tanah di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun Kembali Memanas. Kedua Belah Pihak Mengklaim Punya Hak Atas Tanah


Kebumen, Koranjateng.com – Polemik sengketa tanah di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini melibatkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyosri dengan salah satu warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris dari mantan Kepala Desa Mulyosri, (03/01/2026).

Ahli waris tersebut mengklaim memiliki hak sah atas tanah yang disengketakan berdasarkan putusan damai Pengadilan Negeri Kebumen sekitar tahun 2015. Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah kepala desa yang menjabat saat itu. Menurut pengakuan ahli waris, hasil putusan pengadilan telah menguatkan hak mereka atas tanah dimaksud.

Namun di sisi lain, Pemdes Mulyosri tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan aset milik desa. Klaim ini didasarkan pada surat pernyataan dari para ahli waris yang dibuat sekitar tahun 2004, yang menurut Pemdes menjadi dasar legal kepemilikan tanah oleh desa.

Lebih jauh, pihak ahli waris menyatakan bahwa pasca memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri Kebumen pada sekitar tahun 2015, mereka berniat melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Namun upaya tersebut disebut mengalami berbagai kendala dan dipersulit oleh pihak pemerintah desa setempat, sehingga hingga kini status administrasi tanah belum juga berubah.

Polemik yang sempat mereda tersebut kembali mencuat pada akhir Desember 2025. Situasi memanas pada awal Januari 2026 ketika tanah yang masih disengketakan itu diketahui telah dikeruk oleh pihak Pemdes Mulyosri. Pengerukan dilakukan dengan alasan untuk keperluan pengurugan salah satu proyek pemerintah.

Tindakan tersebut menuai keberatan dari pihak ahli waris yang menilai pengerukan dilakukan secara sepihak, sementara status kepemilikan tanah masih dalam sengketa dan belum memiliki kepastian hukum yang benar-benar final di lapangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum, dapat turun tangan untuk memberikan kejelasan dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today