Hotel Grand Cempaka Gombong Sudah Beroperasi Sesuai SOP, Dugaan Pelanggaran Hukum Dilakukan Oknum Pengunjung Yang Melanggar Tata Tertib Hotel


 Kebumen, Koranjateng.com – Manajemen Hotel Grand Cempaka disebut telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana layaknya usaha jasa pariwisata dan penginapan pada umumnya. Salah satu bentuk penerapan SOP tersebut yakni dengan memasang tata tertib bagi para pengunjung di setiap pintu kamar hotel.



Pemasangan tata tertib itu dilakukan sebagai bentuk upaya pihak hotel dalam memberikan aturan dan batasan kepada seluruh tamu yang menginap agar tetap mematuhi norma, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Terkait adanya dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, sejumlah pihak menilai persoalan tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk menyudutkan maupun menyerang pihak hotel. Pasalnya, secara administrasi dan operasional, pihak hotel dinilai telah menjalankan SOP sebagaimana mestinya.


Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut justru diduga dilakukan oleh oknum pengunjung yang memanfaatkan fasilitas penginapan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, penanganan kasus tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang objektif dan profesional.


Pihak hotel sendiri diharapkan tetap kooperatif apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangan oleh aparat penegak hukum guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas pengunjung juga menjadi perhatian penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.


Masyarakat pun diimbau untuk tidak langsung menyimpulkan ataupun menyebarkan informasi yang belum tentu benar sebelum adanya kepastian hukum dari pihak berwenang.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post