Carut-Marut Program PTSL di Desa Karangtengah Kecamatan Poncowarno. Warga Keluhkan Patok Batas Belum Terpasang dan Dugaan Pungutan Rp300 Ribu per Sertifikat


 Kebumen, Koranjateng.com – Sabtu (13/06/2026), Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karangtengah, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan proses pelaksanaan program yang dinilai belum berjalan maksimal, khususnya terkait pemasangan patok batas tanah yang hingga kini disebut belum terpasang di sejumlah bidang tanah peserta PTSL.

Padahal, pemasangan patok batas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah sebelum sertifikat diterbitkan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kesiapan dan profesionalitas pelaksanaan program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Selain persoalan patok batas, muncul pula dugaan adanya permintaan uang kepada peserta PTSL dengan nominal kurang lebih Rp300 ribu untuk setiap sertifikat yang diajukan. Dugaan tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan memicu keresahan warga yang berharap program pemerintah itu dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa dan Bali telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan batas biaya persiapan sebesar Rp150 ribu per bidang tanah. Biaya tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi, pengadaan patok batas, materai, serta operasional petugas di tingkat desa. Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau melebihi ketentuan yang berlaku.

Warga berharap pihak pemerintah desa, panitia PTSL, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai rincian biaya yang dipungut serta progres pelaksanaan program tersebut. Transparansi dinilai penting guna menghindari munculnya persepsi negatif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post