Pemerintah Desa Bonjokkidul Kecamatan Bonorowo Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri Kebumen Dengan 4 Item Laporan. Termasuk 100 Sertifikat PTSL Yang Belum Jadi Sejak Tahun 2019?
Kebumen, Koranjateng.com – Jumat, (12/06/2026), warga Desa Bonjokkidul, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, dilaporkan telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen terkait dugaan sejumlah permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat empat poin utama yang menjadi materi pengaduan warga. Seluruh laporan tersebut saat ini masih bersifat dugaan dan menunggu tindak lanjut serta verifikasi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Poin pertama berkaitan dengan dugaan mandegnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan sejak tahun 2019. Warga mengeluhkan masih adanya sekitar seratus sertifikat yang hingga kini disebut belum diterima pemohon. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kelanjutan proses penerbitan sertifikat yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Selain persoalan PTSL, warga juga melaporkan dugaan penjualan hasil kerukan tanah bengkok milik desa ke luar wilayah desa. Menurut pelapor, aktivitas tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan pengelolaan aset desa serta pemanfaatan hasilnya bagi kepentingan masyarakat.
Poin ketiga yang turut dilaporkan adalah dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disebut berasal dari bantuan pemerintah melalui aspirasi anggota DPR RI. Warga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terkait keberadaan dan pemanfaatan bantuan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi kelompok tani maupun masyarakat desa.
Sementara poin keempat berkaitan dengan dugaan penjualan sapi yang sebelumnya disebut sebagai bantuan untuk masyarakat. Pelapor meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan terkait mekanisme pengelolaan maupun keberadaan bantuan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bonjokkidul terkait laporan yang disampaikan warga tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan yang berimbang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kebumen diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila laporan tersebut telah diterima secara resmi, maka proses selanjutnya akan berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan telaah, klarifikasi, maupun langkah-langkah lain sesuai prosedur.
Masyarakat berharap seluruh persoalan yang dilaporkan dapat ditangani secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
(Puspo Lukito)
