Menguak Perjalanan "SURAT DAMAI" Dalam Kasus Tindak Asusila Pasangan Dibawah Umur. Pemdes Pujodadi Kecamatan Bonorowo Diduga Lepas Tangan
Kebumen, Koranjateng.com – Perjalanan proses perdamaian dalam kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan pasangan di bawah umur kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam surat kesepakatan damai yang beredar, tercantum nama salah satu perangkat Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen sebagai saksi.
Untuk menelusuri kronologi dan keterlibatan pihak-pihak terkait, awak media melakukan konfirmasi ke Balai Desa Pujodadi pada Senin (15/6/2026). Kedatangan awak media diterima oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat yang memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi saat kasus tersebut mencuat.
Menurut keterangan Sekdes, sebelum tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, pernah ada seorang wartawan media online berinisial S yang datang ke Balai Desa Pujodadi untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang saat itu menjadi perbincangan masyarakat.
"Pada waktu itu memang ada wartawan yang datang ke balai desa untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut," ungkap Sekdes kepada awak media.
Lebih lanjut, Sekdes menjelaskan bahwa setelah adanya upaya klarifikasi tersebut, pelaku laki-laki berinisial RA, warga Desa Pujodadi, bersama perangkat desa atau kepala dusun (Kadus) di wilayah tempat tinggalnya sempat dipanggil dan dimediasi di Balai Desa Pujodadi.
Namun, menurut keterangan Sekdes, setelah proses mediasi tersebut berlangsung, Kadus berinisial MZ diketahui mendampingi RA dalam proses lanjutan tanpa melibatkan Pemerintah Desa Pujodadi secara kelembagaan.
"Setelah itu, yang kami ketahui Kadus MZ mendampingi RA sendiri dan tidak melibatkan pemerintah desa," terang Sekdes.
Keterangan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, perkara yang terjadi disebut melibatkan pihak dari dua desa dan dua kecamatan yang berbeda sehingga dinilai memerlukan penanganan yang lebih terkoordinasi dan melibatkan unsur pemerintahan desa secara resmi.
Munculnya nama perangkat desa sebagai saksi dalam surat perdamaian juga memicu beragam spekulasi publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah pendampingan yang dilakukan oleh Kadus MZ merupakan inisiatif pribadi atau mewakili institusi pemerintah desa.
Di sisi lain, tidak sedikit pula warga yang mempertanyakan sejauh mana peran dan tanggung jawab Pemerintah Desa Pujodadi dalam menyikapi persoalan yang menimpa salah satu warganya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kadus MZ terkait alasan dirinya mendampingi RA tanpa melibatkan Pemerintah Desa Pujodadi secara kelembagaan. Awak media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdamaian tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Puspo Lukito)
