Pengakuan Kadus Soal Uang Syukuran Perkuat Dugaan Politik Uang dalam Seleksi Perangkat Desa Karangsari. Bupati Kebumen Diminta Meninjau Ulang SK Pengangkatan Kadus Tersebut
Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan praktik politik uang dalam proses penjaringan dan pengisian perangkat Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya pengakuan dari H, yang saat ini menjabat sebagai kepala dusun (kadus) atau perangkat Desa Karangsari, terkait adanya uang syukuran yang diberikan pasca proses seleksi perangkat desa.
Pengakuan tersebut dinilai sejumlah pihak semakin menguatkan dugaan adanya transaksi atau praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses pengisian perangkat desa.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, keberadaan uang syukuran tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai tujuan dan latar belakang pemberiannya. Sejumlah warga menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penjaringan perangkat desa yang telah dilaksanakan.
Senada dengan pengakuan H, salah seorang warga Desa Karangsari yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa isu mengenai adanya uang yang disebut sebagai "mahar" dalam kontestasi pengisian perangkat desa sebenarnya telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
"Rumor adanya uang mahar dalam proses tersebut memang sudah lama terdengar di masyarakat. Dengan adanya pengakuan soal uang syukuran, tentu dugaan itu semakin menguat dan perlu ditelusuri secara serius oleh pihak yang berwenang," ujar warga tersebut, Minggu (07/06/2026).
Masyarakat berharap seluruh proses pengisian perangkat desa dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan praktik politik uang, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
Menurut sejumlah warga, panitia penjaringan dan seleksi perangkat desa memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga didorong untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengangkatan perangkat desa di Karangsari apabila memang terdapat indikasi pelanggaran yang cukup kuat.
"Jika dugaan tersebut benar terjadi dan dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, maka panitia penjaringan harus bertanggung jawab. Bupati Kebumen juga harus teliti dalam mengevaluasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang bersangkutan," kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Lebih lanjut, sejumlah pihak menilai bahwa apabila nantinya terbukti terdapat praktik politik uang dalam proses pengisian perangkat desa, maka Bupati Kebumen perlu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk melakukan evaluasi hingga mempertimbangkan pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yang telah diterbitkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari panitia penjaringan perangkat Desa Karangsari maupun Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap klarifikasi dan langkah investigasi dapat segera dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengisian perangkat desa yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Catatan Redaksi: Dugaan politik uang yang disebutkan dalam berita ini masih berupa informasi dan pernyataan dari narasumber. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi, investigasi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Puspo Lukito)
