Menguak Peran Kades dan Perangkat Desa Tambakprogaten, dalam Sengkarut Dugaan Kasus Asusila Anak yang Berujung Surat Perdamaian. Uang Puluhan Juta Mengalir Kemana Saja?


 Kebumen, Koranjateng.com – Munculnya surat pernyataan perdamaian tertanggal 18 Mei 2026 terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan dua anak di bawah umur memunculkan pertanyaan dan sorotan publik. Surat tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang anak perempuan warga Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen berinisial SMA dan seorang anak laki-laki warga Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen berinisial RA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut berujung pada kehamilan hingga persalinan di luar nikah. Namun alih-alih berlanjut ke proses hukum, persoalan itu disebut berakhir dengan adanya surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani para pihak.

Yang menjadi perhatian publik adalah adanya nama serta tanda tangan Kepala Desa Tambakprogaten bersama sejumlah perangkat desa yang tercantum sebagai saksi dalam dokumen perdamaian tersebut. Keberadaan tanda tangan aparatur pemerintahan desa dalam kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Seorang narasumber yang mengaku ikut menyaksikan proses penandatanganan surat perdamaian tersebut mempertanyakan dasar keterlibatan aparatur desa dalam penyelesaian perkara yang diduga berkaitan dengan perlindungan anak.

“Perlu ditanyakan kepada kepala desa dan perangkat desa yang menjadi saksi, bagaimana prosesnya, apa pertimbangannya, dan apakah ada uang perdamaian dalam proses tersebut. Kalau memang ada, nominalnya berapa dan digunakan untuk apa saja,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/06/2026).

Menurut narasumber tersebut, aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh rangkaian proses yang terjadi, termasuk dugaan adanya aliran dana dari pihak keluarga RA kepada sejumlah pihak.

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur sejatinya memiliki dimensi hukum yang berbeda dibanding sengketa perdata biasa. Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui kesepakatan damai antarkeluarga, melainkan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Sorotan publik kini tertuju pada peran pemerintah desa yang tercantum sebagai saksi dalam surat perdamaian tersebut. Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka dari Kepala Desa Tambakprogaten maupun perangkat desa yang namanya tercantum dalam dokumen itu agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, sejumlah pihak mendesak agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) untuk turun langsung ke kabupaten kebumen dan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut. Keterlibatan lembaga perlindungan anak dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan pemberian uang dalam proses perdamaian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan kasus yang menyangkut anak di bawah umur.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post