Sri Ngatini Dan Dedy Kurniawan Resmi Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Atas Tuduhan Penipuan Bermodus Pinjam Uang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah. Korban : Semoga Pasangan Penipu Ini Membusuk Dipenjara


Kebumen, Koranjateng.com – Seorang warga mengaku telah melaporkan pasangan suami istri bernama Sri Ngatini dan Dedy Kurniawan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pinjaman uang yang dijanjikan menggunakan jaminan sertifikat tanah.

Menurut keterangan pelapor, Sri Ngatini dan Dedy Kurniawan diketahui memiliki keluarga yang berdomisili di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, serta Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

Pelapor menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Sri Ngatini mengajukan pinjaman uang dengan alasan kebutuhan tertentu dan menjanjikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Selain itu, Sri Ngatini disebut menjanjikan pengembalian dana dalam waktu maksimal tujuh hari sejak uang diterima.

"Yang bersangkutan juga menawarkan bunga sebesar 20 persen yang akan dibayarkan bersamaan dengan pengembalian pokok pinjaman," ujar pelapor.

Berdasarkan pengakuan korban, dana yang diminta telah ditransfer sesuai kesepakatan. Namun hingga kini, sertifikat tanah yang dijanjikan sebagai jaminan tidak pernah diberikan. Bahkan, menurut pelapor, dana pinjaman tersebut juga belum dikembalikan meski telah berlalu kurang lebih dua tahun sejak transaksi dilakukan.

Korban mengaku telah berupaya menagih secara langsung ke rumah pasangan tersebut di Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Namun saat mendatangi lokasi, korban mendapati rumah dan tanah yang sebelumnya ditempati pasangan tersebut telah dijual.

"Ketika kami datang untuk menagih, rumah dan tanahnya ternyata sudah dijual. Sampai sekarang keberadaan mereka tidak diketahui," ungkap pelapor.

Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku sempat menanyakan status Dedy Kurniawan kepada ketua organisasi advokat yang pernah diikutinya. Menurut keterangan yang diterima pelapor, Dedy Kurniawan disebut sudah bukan lagi anggota organisasi tersebut dan tidak lagi memiliki lisensi sebagai advokat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Sri Ngatini dan Dedy Kurniawan terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Selain itu, korban juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa untuk berani melapor kepada pihak berwenang.

"Kami berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ada korban lain, kami berharap mereka juga berani melapor agar perkara ini bisa terungkap secara jelas," kata pelapor.

Pelapor juga mengatakan bahwa pernah ditawari jasa untuk mempertemukan dengan sri ngatini dan dedy Kurniawan. Perantara tersebut mengaku bernama SK yang berprofesi sebagai seniman/penyanyi dan biasa mangkal didekat atau dipasar Sruni Alian Kebumen. Pelapor berharap pihak berwajib untuk memanggil SK untuk menjadi jembatan informasi menemukan dua penipu tersebut.


(Red)

Next Post Previous Post