Diduga Ada Pungutan Rp200 Ribu per Bidang untuk Balik Nama SPPT di Desa Pujodadi Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen, Warga Mengaku Keberatan


 Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta membayar sebesar Rp200 ribu untuk setiap bidang tanah saat mengurus proses balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepada wartawan, warga tersebut mengatakan biaya itu diminta ketika dirinya mengajukan pengurusan perubahan nama SPPT. Menurutnya, pungutan tersebut diberlakukan per bidang tanah yang diurus.

"Setiap balik nama SPPT dikenai biaya Rp200 ribu per bidang. Saya merasa keberatan karena tidak ada penjelasan mengenai dasar penarikan biaya tersebut," ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/07/2026).

Warga berharap pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum maupun rincian biaya apabila memang terdapat ketentuan resmi dalam pelayanan administrasi tersebut. Jika tidak memiliki dasar hukum, ia berharap praktik tersebut dapat dihentikan agar tidak memberatkan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pujodadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa maupun perangkat desa untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi.

Perlu diketahui, setiap dugaan pungutan dalam pelayanan publik harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. 

Catatan Redaksi: Berita ini akan diperbarui apabila Pemerintah Desa Pujodadi Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen memberikan hak jawab atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan narasumber.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post