Buntut Dugaan Pengusiran Wartawan Di Desa Indrosari Kecamatan Buluspesantren, Puspo Lukito Resmi Kuasakan Penanganan Perkara kepada Advokat Wasono, S.H.


 Kebumen, Koranjateng.com – Buntut dugaan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Balai Desa Indrosari, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Puspo Lukito resmi menunjuk dan memberikan kuasa hukum kepada Advokat Wasono, S.H. untuk menangani persoalan tersebut.

Pemberian kuasa hukum itu dilakukan sebagai langkah menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Puspo Lukito mendatangi Balai Desa Indrosari untuk melakukan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan terbengkalainya bengkel yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indrosari.

Informasi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan pengelolaan bengkel tersebut, mengingat bendahara BUMDes diketahui merupakan istri Kepala Desa Indrosari, Chosin.

Namun, menurut Puspo Lukito, upaya konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga diduga diusir saat menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari pemerintah desa.


Atas kejadian itu, Puspo kemudian menunjuk Advokat Wasono, S.H. sebagai kuasa hukumnya untuk mengkaji sekaligus mengambil langkah hukum yang diperlukan.

"Klien kami menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Apabila benar terdapat tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, maka hal tersebut akan kami kaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wasono.

Ia menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial. Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Indrosari, Chosin, belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan pengusiran tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan.



(Red)

Next Post Previous Post